Keadilan Restoratif Satu Catatan dan Dukungan

Senin, 16 Mei 2022 - 13:15 WIB
loading...
A A A
Dengan peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia seperti tersebut di atas, inilah problem utama dalam melaksanakan restorative justice, seolah-olah masing-masing lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan sendiri sesuai dengan tingkat dari proses penyelesaian perkara dalam membuat aturan.

Hal yang perlu mendapat perhatian adalah pembatasan nilai perkara yang dapat diselesaikan melalui proses restorative justice. Sepatutnya tidak perlu ada pembatasan dengan nilai atau ancaman hukuman, sepanjang para pihak yaitu korban dan pelaku berkehendak menyelesaikan masalah hukum mereka dengan proses restorative justice.

Untuk perkara berat seperti pembunuhannya misalnya, bisa diambil sebagai contoh dari hukum Islam, Ketika keluarga memaafkan, baik karena ada pembayaran atau tidak ada pembayaran patut dipertimbangkan untuk masuk bagian perkara yang dapat diselesaikan melaui proses restorative justice.

Begitu juga halnya terhadap perbuatan pidana yang terakit kerugian keuangan negara, sudah sepatutnya dapat diselesaikan melalui restorative justice dan kepada pelaku perbuatan pidana dapat diberi tambahan kewajiban menjadi pekerja sosial.

Dari kepustakaan paling kurang ada 4 (empat) masalah yang selalu dihadapi terkait dengan penyelesaian perkara melalui restorative justice (William R. Wood; Masahiro Suzuki:2016).

Pertama, restorative terus berkembang dan diterapkan pada semakin banyak program yang sudah ada dan inovatif baru, karena tidak lagi berfokus pada pertemuan antara korban, pelaku dan pihak lain.

Kedua, masalah kelembagaan, karena meskipun pelembagaan dapat mengarah pada "pertumbuhan" undang-undang dan program restorative justice, akan tetapi tidak serta merta diterjemahkan ke dalam pengembangan dan implementasi praktik yang lebih baik.

Ketiga, masalah perpindahan dari bentuk formal kebentuk informal, di mana “pertumbuhan” restorative justice berakibat munculnya program atau praktik baru sebagai pengganti sanksi formal atau informal lainnya, dan bisa menimbulkan anggapan ada intervensi terhadap sistem peradilan pidana yang sudah ada.

Keempat, adalah masalah relevansi, restorative justice lebih berfokus pada pelanggaran klas bahwa sebagai “ghettoization of restorative justice”, sehingga dipersoalkan apakah ia dapat bergerak melampaui “hukuman alternatif” untuk pelanggaran yang lebih kecil.

Tetapi, dalam kaitannya dengan banyak keberpihakan terhadap masalah keadilan sosial – keberpihakan yang umumnya memudar seiring waktu sebagai Restorative Justice telah menjadi lebih mapan dalam sistem peradilan pidana.

Sebab, restorative justice dilihat oleh banyak orang sebagai sarana yang menjanjikan untuk mengatasi tidak hanya masalah pengucilan korban dan akuntabilitas pelaku, tetapi juga masalah sosial karena mereka bersinggungan dengan peradilan pidana.

Penutup

Terlepas dari masalah yang dihadapi dalam praktik penyelasaian perkara melalui restorative justice, upaya dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahakmah Agung yang memulai menerapkan hukuman berdasarkan proses restorative justice perlu didukung secara baik.

Penyelesian proses sampai adanya hukuman dengan cara ini bukan hanya mempersingkat penyelesaian masalah hukum, tetapi juga tidak menjadikan pelaku dan korban secara berhadap-hadapan sebagai musuh.

Penyelesain masalah hukum melalui proses restorative justice ini dapat diapastikan akan mengurangi penggunaan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang sudah melebihi kapsitas.

Namun pada saat yang sama, agar ada kesamaan dalam pelaksanaan hukuman berdasarakan proses restorative justice, salah satu yang patut ditiru adalah Prancis yang sudah memasukkan proses hukum melalui restorative justice dalam Hukum Acara Pidana. Tentu hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan Perppu sambil menunggu KUHAP yang baru.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
28 Tahun Reformasi 1998:...
28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Berita Terkini
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved