Keadilan Restoratif Satu Catatan dan Dukungan

Senin, 16 Mei 2022 - 13:15 WIB
loading...
A A A
Dengan peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia seperti tersebut di atas, inilah problem utama dalam melaksanakan restorative justice, seolah-olah masing-masing lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan sendiri sesuai dengan tingkat dari proses penyelesaian perkara dalam membuat aturan.

Hal yang perlu mendapat perhatian adalah pembatasan nilai perkara yang dapat diselesaikan melalui proses restorative justice. Sepatutnya tidak perlu ada pembatasan dengan nilai atau ancaman hukuman, sepanjang para pihak yaitu korban dan pelaku berkehendak menyelesaikan masalah hukum mereka dengan proses restorative justice.

Untuk perkara berat seperti pembunuhannya misalnya, bisa diambil sebagai contoh dari hukum Islam, Ketika keluarga memaafkan, baik karena ada pembayaran atau tidak ada pembayaran patut dipertimbangkan untuk masuk bagian perkara yang dapat diselesaikan melaui proses restorative justice.

Begitu juga halnya terhadap perbuatan pidana yang terakit kerugian keuangan negara, sudah sepatutnya dapat diselesaikan melalui restorative justice dan kepada pelaku perbuatan pidana dapat diberi tambahan kewajiban menjadi pekerja sosial.

Dari kepustakaan paling kurang ada 4 (empat) masalah yang selalu dihadapi terkait dengan penyelesaian perkara melalui restorative justice (William R. Wood; Masahiro Suzuki:2016).

Pertama, restorative terus berkembang dan diterapkan pada semakin banyak program yang sudah ada dan inovatif baru, karena tidak lagi berfokus pada pertemuan antara korban, pelaku dan pihak lain.

Kedua, masalah kelembagaan, karena meskipun pelembagaan dapat mengarah pada "pertumbuhan" undang-undang dan program restorative justice, akan tetapi tidak serta merta diterjemahkan ke dalam pengembangan dan implementasi praktik yang lebih baik.

Ketiga, masalah perpindahan dari bentuk formal kebentuk informal, di mana “pertumbuhan” restorative justice berakibat munculnya program atau praktik baru sebagai pengganti sanksi formal atau informal lainnya, dan bisa menimbulkan anggapan ada intervensi terhadap sistem peradilan pidana yang sudah ada.

Keempat, adalah masalah relevansi, restorative justice lebih berfokus pada pelanggaran klas bahwa sebagai “ghettoization of restorative justice”, sehingga dipersoalkan apakah ia dapat bergerak melampaui “hukuman alternatif” untuk pelanggaran yang lebih kecil.

Tetapi, dalam kaitannya dengan banyak keberpihakan terhadap masalah keadilan sosial – keberpihakan yang umumnya memudar seiring waktu sebagai Restorative Justice telah menjadi lebih mapan dalam sistem peradilan pidana.

Sebab, restorative justice dilihat oleh banyak orang sebagai sarana yang menjanjikan untuk mengatasi tidak hanya masalah pengucilan korban dan akuntabilitas pelaku, tetapi juga masalah sosial karena mereka bersinggungan dengan peradilan pidana.

Penutup

Terlepas dari masalah yang dihadapi dalam praktik penyelasaian perkara melalui restorative justice, upaya dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahakmah Agung yang memulai menerapkan hukuman berdasarkan proses restorative justice perlu didukung secara baik.

Penyelesian proses sampai adanya hukuman dengan cara ini bukan hanya mempersingkat penyelesaian masalah hukum, tetapi juga tidak menjadikan pelaku dan korban secara berhadap-hadapan sebagai musuh.

Penyelesain masalah hukum melalui proses restorative justice ini dapat diapastikan akan mengurangi penggunaan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang sudah melebihi kapsitas.

Namun pada saat yang sama, agar ada kesamaan dalam pelaksanaan hukuman berdasarakan proses restorative justice, salah satu yang patut ditiru adalah Prancis yang sudah memasukkan proses hukum melalui restorative justice dalam Hukum Acara Pidana. Tentu hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan Perppu sambil menunggu KUHAP yang baru.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Rekomendasi
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved