Keadilan Restoratif Satu Catatan dan Dukungan

Senin, 16 Mei 2022 - 13:15 WIB
loading...
A A A
Dari artikel dan hasil research yang ditulis, ia menyimpulkan bahwa ada tiga jenis peradilan pidana: (1) keadilan retributif, berdasarkan hukuman; (2) keadilan distributif, berfokus pada menghukum pelaku dan mengabaikan korban; dan (3) keadilan restoratif, berfokus pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh kejahatan.

Meskipun Albert Eglash dianobatkan sebagai salah seorang pelopor yang mulai mengobarkan ide adanya restorative justice, akan tetapi Howard Zher yang dianggap sebagai “datuk” dari restorative justice, karena dia adalah orang yang mampu memberikan artikulasi yang tepat tentang keadilan restorative. Hal ini dapat dilihat dari bukunya yang cukup banyak dijadikan sebagai sumber (Changing Lenses 1990).

Dalam pandangan Zehr sistem peradilan konvensional telah gagal menangani kejahatan karena masih mempertahankan pendapat keadilan 'retributif' yang memandang kejahatan sebagai perilaku yang melanggar hukum pidana.

Bahkan dia katakan bahwa proses peradilan pidana sering kali tidak terasa seperti keadilan (Howard Zher, 1990:203). Pandangan ini mengecilkan hati pelaku dari memahami dampak kejahatan mereka pada korban.

Oleh karena itu, ia berpendapat perlunya beralih dari lensa 'retributif' ke lensa 'restoratif', yang mengkonseptualisasikan kembali kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dalam pandangan Zehr, ada tiga langkah yang harus dilakukan berkenaan dengan keadilam restorative, pertama adalah memenuhi kebutuhan mendesak, kebutuhan korban, kemudian harus berusaha mengidentifikasi kebutuhan dan kewajiban yang lebih besar.

Dalam mengidentifikasi kebutuhan dan kewajiban ini, proses harus menempatkan kekuasaan dan tanggung jawab di tangan mereka yang terlibat langsung yaitu korban dan pelaku. Pada saat ini ruang untuk keterlibatan masyarakat harus dibuka secara lebar.

Kedua, hubungan korban-pelaku harus ditangani dengan memfasilitasi interaksi dan pertukaran informasi tentang peristiwa, tentang satu sama lain, dan tentang kebutuhan masing-masing. Ketiga, harus fokus pada pemecahan masalah, menangani tidak hanya kebutuhan saat ini tetapi niat masa depan.

Restorative Justice dalam Hukum Indonesia

Sampai sekarang belum ada ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia sebagai dasar hukum untuk menerapkan keadilan restorative. Mekipun Kepolisian telah memulainya sejak 2018, ketika dikeluarkan Surat Edaran Nomor:SE/8/VII/2018 dan kemudian disusul dengan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Pedoman Penerapan Restorative justice dilingkungan Peradilan Umum, kemudian disusul dengan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021.

Realisasi dari pelaksanaan restorative justice tersebut, menurut keterangan Kapolri ada 11811 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di tahun 2021, sedangkan Kejaksaan Agung sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021 telah menghentikan sebanyak 314 perkara melalui mekanisme restorative justice.

Meskipun sudah cukup banyak kasus yang diselesaikan melalui cara restorative justice oleh Kepolisian atau oleh Kejaksaan, namun kasus atau perkara yang dapat diselesaikan melalui cara restorative justice sangat dibatasi.

Pembatasan perkara yang dapat diselesaikan melaui proses restorative justice misalnya dalam lampiran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung adalah tindak pidana ringan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda Rp.2,500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan dalam Peraturan Kejaksaan pembatasannya dengan ancaman pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua jura lima ratus ribu rupiah).

Yang lebih maju dalam persyaratan penyelesaian perkara melaui proses restorative justice adalah berdasarkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021.

Di mana disayaratkan tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
28 Tahun Reformasi 1998:...
28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Konflik Ruben Onsu dan...
Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Melebar, Produser Cherrybelle Ikut Buka Suara
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Berita Terkini
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved