Keadilan Restoratif Satu Catatan dan Dukungan

Senin, 16 Mei 2022 - 13:15 WIB
loading...
A A A
Dari artikel dan hasil research yang ditulis, ia menyimpulkan bahwa ada tiga jenis peradilan pidana: (1) keadilan retributif, berdasarkan hukuman; (2) keadilan distributif, berfokus pada menghukum pelaku dan mengabaikan korban; dan (3) keadilan restoratif, berfokus pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh kejahatan.

Meskipun Albert Eglash dianobatkan sebagai salah seorang pelopor yang mulai mengobarkan ide adanya restorative justice, akan tetapi Howard Zher yang dianggap sebagai “datuk” dari restorative justice, karena dia adalah orang yang mampu memberikan artikulasi yang tepat tentang keadilan restorative. Hal ini dapat dilihat dari bukunya yang cukup banyak dijadikan sebagai sumber (Changing Lenses 1990).

Dalam pandangan Zehr sistem peradilan konvensional telah gagal menangani kejahatan karena masih mempertahankan pendapat keadilan 'retributif' yang memandang kejahatan sebagai perilaku yang melanggar hukum pidana.

Bahkan dia katakan bahwa proses peradilan pidana sering kali tidak terasa seperti keadilan (Howard Zher, 1990:203). Pandangan ini mengecilkan hati pelaku dari memahami dampak kejahatan mereka pada korban.

Oleh karena itu, ia berpendapat perlunya beralih dari lensa 'retributif' ke lensa 'restoratif', yang mengkonseptualisasikan kembali kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dalam pandangan Zehr, ada tiga langkah yang harus dilakukan berkenaan dengan keadilam restorative, pertama adalah memenuhi kebutuhan mendesak, kebutuhan korban, kemudian harus berusaha mengidentifikasi kebutuhan dan kewajiban yang lebih besar.

Dalam mengidentifikasi kebutuhan dan kewajiban ini, proses harus menempatkan kekuasaan dan tanggung jawab di tangan mereka yang terlibat langsung yaitu korban dan pelaku. Pada saat ini ruang untuk keterlibatan masyarakat harus dibuka secara lebar.

Kedua, hubungan korban-pelaku harus ditangani dengan memfasilitasi interaksi dan pertukaran informasi tentang peristiwa, tentang satu sama lain, dan tentang kebutuhan masing-masing. Ketiga, harus fokus pada pemecahan masalah, menangani tidak hanya kebutuhan saat ini tetapi niat masa depan.

Restorative Justice dalam Hukum Indonesia

Sampai sekarang belum ada ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia sebagai dasar hukum untuk menerapkan keadilan restorative. Mekipun Kepolisian telah memulainya sejak 2018, ketika dikeluarkan Surat Edaran Nomor:SE/8/VII/2018 dan kemudian disusul dengan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Pedoman Penerapan Restorative justice dilingkungan Peradilan Umum, kemudian disusul dengan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021.

Realisasi dari pelaksanaan restorative justice tersebut, menurut keterangan Kapolri ada 11811 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di tahun 2021, sedangkan Kejaksaan Agung sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021 telah menghentikan sebanyak 314 perkara melalui mekanisme restorative justice.

Meskipun sudah cukup banyak kasus yang diselesaikan melalui cara restorative justice oleh Kepolisian atau oleh Kejaksaan, namun kasus atau perkara yang dapat diselesaikan melalui cara restorative justice sangat dibatasi.

Pembatasan perkara yang dapat diselesaikan melaui proses restorative justice misalnya dalam lampiran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung adalah tindak pidana ringan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda Rp.2,500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan dalam Peraturan Kejaksaan pembatasannya dengan ancaman pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua jura lima ratus ribu rupiah).

Yang lebih maju dalam persyaratan penyelesaian perkara melaui proses restorative justice adalah berdasarkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021.

Di mana disayaratkan tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Rekomendasi
Belum Move On, Aji Darmaji...
Belum Move On, Aji Darmaji Tak Kuat Lihat Rumah Lama dengan Mpok Alpa di Ciganjur
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Berita Terkini
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved