IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Senin, 20 Juli 2026 - 13:50 WIB
loading...
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyayangkan pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah yang dinilai cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah yang dinilai cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menuturkan jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi melainkan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat. Tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber, bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah.
Baca juga: IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
“Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik,” ujar Herik, Senin (20/7/2026).
Terkait kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, hal ini diatur tegas dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menuturkan jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi melainkan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat. Tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber, bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah.
Baca juga: IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
“Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik,” ujar Herik, Senin (20/7/2026).
Terkait kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, hal ini diatur tegas dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."
Lihat Juga :