Keadilan Restoratif Satu Catatan dan Dukungan

Senin, 16 Mei 2022 - 13:15 WIB
loading...
Keadilan Restoratif...
Maqdir Ismail, Akademisi, Advokat, dan Praktisi Hukum. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
Maqdir Ismail
Akademisi, Advokat, dan Praktisi Hukum

PENEGAKHukum, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, telah berupaya keras untuk dapat menyelesaian masalah pidana yang tidak harus diakhiri melalui persidangan pidana yang rumit dan berbelit, tetapi melalui penyelesaian yang disebut sebagai restorative justice.

Restorative justice pada dasarnya bukanlah hukum baru. Bukan hukum yang baru diciptakan, karena sebenarnya penyelesaian masalah hukum dengan menerapkan proses restorative justice sejak zaman kuno justru dilakukan.

Proses ini berubah secara langgeng dengan cara yang berbeda di masing-masing negara yang menerapkannya. Sama halnya dengan perubahan dari penerapan hukum pidana.

Pengaturan Restorative Justice dalam Hukum

Kalau dicermati secara baik, hukum pidana pada Perjanjian Lama menekankan bahwa korban harus dibayar dengan restitusi. Hal sama kalau menyangkut property harus dibayar dengan restitusi menurut kode dari Hammurabi.

Kode Ur-Nammu juga mewajibkan adanya pembayaran dengan restitusi termasuk terhadap kejahatan kekerasan. Kode Lipit Ishtar menuntut ganti rugi atas satu kejahatan. Dalam hukum Yunani Kuno juga mengacu pada praktik pembayaran kompensasi. Bahkan dalam hukum Romawi kuno menurut hukum 12 (dua belas) meja mensyaratkan kompensasi bagi korban.

Di Inggris hukum tertulis paling awal dapat ditelusuri dari Hukum Aethelbert of Kent (570), di mana hukuman diberikan secara bervariasi menurut klas, dan tetap saja hukumannya adalah denda.

Dari catatan sejarah kita bisa membaca bahwa balas dendam adalah merupakan komponen utama dari system peradilan pidana. Hal yang paling jelas adalah adanya hukuman mati terhadap perkara pembunuhan.

Hukuman yang masih banyak dipertahankan oleh banyak negara. Inilah yang dikenal dengan makna “lex talionis” (“an eye for an eye, a tooth for a tooth”). Keberadaan hukuman yang keras ini dapat kita ikuti sejak abad 13 an.

Sistem peradilan pidana pada dasarnya adalah upaya negara untuk menegakkan hukum, memberikan penilaian terhadap perbuatan seseorang yang dianggap melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan kemudian menjatuhkan hukuman berupa pidana badan atau denda.

Dengan kata lain, respon lembaga peradilan terhadap perbuatan yang diklasifikasikan sebagi kejahatan lebih banyak untuk melakukan pencegahan, penangkalan, penghukuman dan termasuk retribusi untuk keselamatan masyarakat atas perbuatan pidana yang dilakukan seseorang.

Hal ini dikemukan demikian, karena adanya kepercayaan bahwa fungsi pemidanaan adalah membangun atau memelihara kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas hukum untuk memenuhi berbagai fungsinya.

Hukum pidana ditegakkan sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dan dalam praktik tidak jarang pembalasannya diangap berlebihan, bahkan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum itu sendiri karena dianggap bukan untuk menegakkan keadilan.

Bahkan ada anggapan bahwa system peradilan pidana kita berbelit-belit dan tidak dilakukan dengan cara yang sederhana yang mengedepankan keadilan.

Gagasan untuk ‘menghentikan” penegakan hukum pidana dengan cara yang keras dan dianggap sebagai bentuk pembalasan ini dikedepankan oleh banyak pemikir hampir seperti koor, dan salah satu ide dan pemikiran itu adalah restorative justice, di mana setiap kejahatan harus ada pemulihan dengan menghindari hukuman.

Adalah Albert Eglash dalam beberapa artikelnya di tahun 1958 mulai menyuarakan gagasannya tentang keadilan restorative yang dia kaitkan dengan restitusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Gavi Akhirnya Buka Mulut...
Gavi Akhirnya Buka Mulut setelah Dibanting Paredes di Final Piala Dunia 2026
Tak Hanya Sehat, Olahraga...
Tak Hanya Sehat, Olahraga Calon Ayah Berpotensi Perbaiki DNA Anak
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved