Peradi Jawab Tudingan Hotman Paris soal AD/ART Tidak Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) buka suara atas tudingan pengacara kondang Hotman Paris AD/ART Peradi tidak sah, sehingga membuat dirinya hengkang dari organisasi tersebut.
Sebelumnya, Hotman Paris mengungkapkan salah satu alasan dirinya keluar dari Peradi karena tidak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya. Hotman lalu menyinggung AD/ART organisasi yang tidak disahkan lewat munas, melainkan pleno. AD/ART ini juga digugat oleh Alamsyah dan telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 18 April 2022, sehingga kepengurusan Peradi di bawah Otto Hasibuan tidak sah.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan bahwa pihaknya telah berdamai dengan penggugat bernama Alamsyah, anggota aktif Peradi di wilayah Deli Serdang. Dengan begitu, gugatan itu seharusnya sudah batal.
Baca juga: Hotman Paris: Rugi Peradi Kehilangan Aku, Fans Gua Sudah Membeludak
"Nah, jadi mas Alam ini sudah membuat suatu pernyataan yang memang mengakui Munas dan mengakui kepemimpinan Prof Otto Hasibuan serta kepengurusannya," kata Asido kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/4/2022) malam.
Dia menjelaskan, Alamsyah semula menggugat penetapan anggaran dasar yang tidak melalui rapat pleno. Namun, proses tersebut kemudian sudah diubah oleh organisasi sejak dilakukan Munas Peradi 2020. Menurut Asido, Alamsyah sebagai penggugat pun telah menyetujui hal tersebut sebagai suatu perbaikan dan mencabut gugatannya. Ia pun memastikan objek gugatan yang dilakukan tak berkaitan dengan keabsahan Otto Hasibuan sebagai pemimpin Peradi.
Asido membeberkan, kesepakatan itu telah dilakukan pada 5 April 2022 sebelum Mahkamah Agung memberikan putusan kasasi. Dalam surat perdamaian itu, Alamsyah menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Otto dan juga tidak akan mempersoalkan kepengurusannya. Bahkan, Alamsyah juga mengakui Otto Hasibuan sebagai satu-satunya Ketua Umum organisasi profesi advokat tersebut.
"Kami terangkan supaya tidak ada keragu-raguan, apalagi kami mendengar ada peristiwa-peristiwa yang sampai membuat tidak nyaman gitu ya, advokat Peradi khususnya," papar Asido.
Baca juga: Mundur dari Peradi, Hotman Paris Gabung Dewan Pengacara Nasional Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Alamsyah mengakui bahwa dirinya sudah menempuh jalur damai dengan DPN Peradi. Ia pun tidak menyangka jika MA memberikan putusan menolak kasasi Peradi. "Saya sendiri sudah melakukan perdamaian sebelum perkara ini diputus oleh MA tertanggal 5 April," ujar Alamsyah.
Alamsyah membenarkan bahwa dirinya telah mencabut gugatan tersebut. Pihak tergugat juga merasa tak keberatan atas keputusan tersebut, sehingga seharusnya kasus itu telah selesai. Ia mengaku akan meminta kepada MA agar tak mengeksekusi putusan yang telah dibuat.
"Terkait MA memutuskan amar putusan menolak (kasasi Peradi), maka langkah hukum saya selanjutnya terhadap putusan tersebut saya tidak akan memohonkan eksekusi," katanya.
Sebelumnya, Hotman Paris mengungkapkan salah satu alasan dirinya keluar dari Peradi karena tidak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya. Hotman lalu menyinggung AD/ART organisasi yang tidak disahkan lewat munas, melainkan pleno. AD/ART ini juga digugat oleh Alamsyah dan telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 18 April 2022, sehingga kepengurusan Peradi di bawah Otto Hasibuan tidak sah.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan bahwa pihaknya telah berdamai dengan penggugat bernama Alamsyah, anggota aktif Peradi di wilayah Deli Serdang. Dengan begitu, gugatan itu seharusnya sudah batal.
Baca juga: Hotman Paris: Rugi Peradi Kehilangan Aku, Fans Gua Sudah Membeludak
"Nah, jadi mas Alam ini sudah membuat suatu pernyataan yang memang mengakui Munas dan mengakui kepemimpinan Prof Otto Hasibuan serta kepengurusannya," kata Asido kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/4/2022) malam.
Dia menjelaskan, Alamsyah semula menggugat penetapan anggaran dasar yang tidak melalui rapat pleno. Namun, proses tersebut kemudian sudah diubah oleh organisasi sejak dilakukan Munas Peradi 2020. Menurut Asido, Alamsyah sebagai penggugat pun telah menyetujui hal tersebut sebagai suatu perbaikan dan mencabut gugatannya. Ia pun memastikan objek gugatan yang dilakukan tak berkaitan dengan keabsahan Otto Hasibuan sebagai pemimpin Peradi.
Asido membeberkan, kesepakatan itu telah dilakukan pada 5 April 2022 sebelum Mahkamah Agung memberikan putusan kasasi. Dalam surat perdamaian itu, Alamsyah menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Otto dan juga tidak akan mempersoalkan kepengurusannya. Bahkan, Alamsyah juga mengakui Otto Hasibuan sebagai satu-satunya Ketua Umum organisasi profesi advokat tersebut.
"Kami terangkan supaya tidak ada keragu-raguan, apalagi kami mendengar ada peristiwa-peristiwa yang sampai membuat tidak nyaman gitu ya, advokat Peradi khususnya," papar Asido.
Baca juga: Mundur dari Peradi, Hotman Paris Gabung Dewan Pengacara Nasional Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Alamsyah mengakui bahwa dirinya sudah menempuh jalur damai dengan DPN Peradi. Ia pun tidak menyangka jika MA memberikan putusan menolak kasasi Peradi. "Saya sendiri sudah melakukan perdamaian sebelum perkara ini diputus oleh MA tertanggal 5 April," ujar Alamsyah.
Alamsyah membenarkan bahwa dirinya telah mencabut gugatan tersebut. Pihak tergugat juga merasa tak keberatan atas keputusan tersebut, sehingga seharusnya kasus itu telah selesai. Ia mengaku akan meminta kepada MA agar tak mengeksekusi putusan yang telah dibuat.
"Terkait MA memutuskan amar putusan menolak (kasasi Peradi), maka langkah hukum saya selanjutnya terhadap putusan tersebut saya tidak akan memohonkan eksekusi," katanya.
(abd)