Ketua RT yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam BAP Kasus Vina Cirebon Dilaporkan Mabes Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mendatangi Mabes Polri, Selasa (25/6/2024). Mereka melaporkan Ketua RT yang diduga telah membuat keterangan palsu dalam BAP dan persidangan pada 2016 silam.
Pendamping keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi menjelaskan, keluarga terpidana membantah tuduhan mengenai permohonan agar Ketua RT yang merupakan saksi persidangan tidak mengatakan fakta sebenarnya.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT, Pak RT Tasren meminta agar Pak RT Tasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Dedi mengungkap, kala itu Pak RT membantah para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Keluarga terpidana dituduh memohon ke Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap, dan tidak berada di lokasi pembunuhan.
"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, Pak RT Tasren yang mengatakan anak anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," katanya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari Peradi, Roelly Pangabean menjelaskan, pihaknya akan melaporkan mantan Ketua RT tersebut, karena telah memberikan pernyataan palsu.
"Hari ini kami akan membuat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga para terpidana, dan kami mendampingi selaku kuasa hukum. Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan kemudian putusan pengadilan," katanya.
"Dan juga bukti elektronik berupa video-videp yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik. Tentu nanti akan kita lengkapi dengan keterangan ahli, saya kita itu yang kita sampaikan bukti-bukti itu kepada pihak Mabes Polri," katanya.
Pendamping keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi menjelaskan, keluarga terpidana membantah tuduhan mengenai permohonan agar Ketua RT yang merupakan saksi persidangan tidak mengatakan fakta sebenarnya.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT, Pak RT Tasren meminta agar Pak RT Tasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Dedi mengungkap, kala itu Pak RT membantah para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Keluarga terpidana dituduh memohon ke Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap, dan tidak berada di lokasi pembunuhan.
"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, Pak RT Tasren yang mengatakan anak anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," katanya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari Peradi, Roelly Pangabean menjelaskan, pihaknya akan melaporkan mantan Ketua RT tersebut, karena telah memberikan pernyataan palsu.
Baca Juga
"Hari ini kami akan membuat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga para terpidana, dan kami mendampingi selaku kuasa hukum. Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan kemudian putusan pengadilan," katanya.
"Dan juga bukti elektronik berupa video-videp yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik. Tentu nanti akan kita lengkapi dengan keterangan ahli, saya kita itu yang kita sampaikan bukti-bukti itu kepada pihak Mabes Polri," katanya.
(abd)