Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Tak Mungkin Keadilan Masyarakat Terpenuhi
Rabu, 12 Juni 2024 - 10:08 WIB
loading...
Kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kasus kliennya tak akan mendapat keadilan hukum, Selasa (11/6/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon , Hotman Paris Hutapea mengatakan, kasus kliennya tak akan mendapat keadilan hukum. Hal ini meski Pegi alias Perong dinyatakan bersalah.
"Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua DPO bernama Andi dan Dani.
Peran Andi dan Dani dalam menganiaya dan memerkosa Vina juga dijelaskan secara rinci dalam BAP itu. Andi yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Pegi Bukan Pembunuh Vina Cirebon
Sementara Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum ketujuh pelaku lainnya. "Ada di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan dari kedua pelaku DPO," beber Hotman.
"Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua DPO bernama Andi dan Dani.
Peran Andi dan Dani dalam menganiaya dan memerkosa Vina juga dijelaskan secara rinci dalam BAP itu. Andi yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Pegi Bukan Pembunuh Vina Cirebon
Sementara Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum ketujuh pelaku lainnya. "Ada di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan dari kedua pelaku DPO," beber Hotman.
Lihat Juga :