Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk TPF Usut Kasus Vina Cirebon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang netral. TPF perlu dibentuk untuk mengusut kasus pembunuhan kliennya secara tuntas.
"Maka kami tim Hotman 911, selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat, kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu, agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," kata Hotman Paris di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan, TPF yang dibentuk berisi para ahli hukum pidana dari berbagai universitas agar dapat menyelidiki fakta sebenarnya. Apabila tim tersebut sudah dapat mengumpulkan fakta yang sebenarnya, maka langkah selanjutnya adalah temuan yang didapat segera diberikan kepada penyidik.
Usai diperiksa penyidik, kata Hotman, hasil temuan TPF dilanjutkan ke kejaksaan dan ke persidangan untuk mempercepat pembongkaran kasus Vina secara terang benderang.
Hotman Paris berpendapat apabila penyidikan hanya berfokus pada Pegi Setiawan alias Perong, akan banyak misteri yang tidak terbongkar dalam kasus Vina Cirebon.
"Karena sekarang ini kan targetnya hanya satu, itu Pegi, sementara misteri dari kejadian ini, dan kenapa berita acara saling bertentangan itu tidak terbongkar, apa yang terjadi tidak terbongkar," kata Hotman.
Ia meyakini jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana, di mana dengan ditemukannya dua alat bukti saja sudah cukup untuk menyatakan Pegi bersalah.
"Akhirnya, kasus ini tidak akan terkuak dengan sendirinya, dan berakhir di sini, sementara apakah fiktif atau tidak (DPO-nya) tidak akan ditindaklanjuti," pungkas Hotman.
"Maka kami tim Hotman 911, selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat, kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu, agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," kata Hotman Paris di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan, TPF yang dibentuk berisi para ahli hukum pidana dari berbagai universitas agar dapat menyelidiki fakta sebenarnya. Apabila tim tersebut sudah dapat mengumpulkan fakta yang sebenarnya, maka langkah selanjutnya adalah temuan yang didapat segera diberikan kepada penyidik.
Usai diperiksa penyidik, kata Hotman, hasil temuan TPF dilanjutkan ke kejaksaan dan ke persidangan untuk mempercepat pembongkaran kasus Vina secara terang benderang.
Hotman Paris berpendapat apabila penyidikan hanya berfokus pada Pegi Setiawan alias Perong, akan banyak misteri yang tidak terbongkar dalam kasus Vina Cirebon.
"Karena sekarang ini kan targetnya hanya satu, itu Pegi, sementara misteri dari kejadian ini, dan kenapa berita acara saling bertentangan itu tidak terbongkar, apa yang terjadi tidak terbongkar," kata Hotman.
Ia meyakini jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana, di mana dengan ditemukannya dua alat bukti saja sudah cukup untuk menyatakan Pegi bersalah.
"Akhirnya, kasus ini tidak akan terkuak dengan sendirinya, dan berakhir di sini, sementara apakah fiktif atau tidak (DPO-nya) tidak akan ditindaklanjuti," pungkas Hotman.