Formappi: Penundaan Pembahasan RUU HIP Harusnya Dibarengi RUU Cipta Kerja
Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus menilai keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP setelah DPR menyetujui RUU ini sebagai inisiatif mereka tentu saja untuk sementara waktu memberikan kelegaan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setelah DPR menyetujui RUU ini sebagai inisiatif mereka tentu saja untuk sementara waktu memberikan kelegaan.
"Keputusan ini mengurangi satu dari sekian banyak kontroversi yang merebak bersamaan dengan berlangsungnya pandemi COVID-19 saat ini," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Lepas Tangan soal RUU HIP, PDIP Geram Sikap Sejumlah Fraksi)
Namun demikian, Lucius menilai, alasan pemerintah menunda proses pembahasan RUU HIP ini terkesan sangat politis karena jika kontroversi di tengah masyarakat yang menjadi rujukan. Mestinya bukan hanya RUU HIP saja yang pembahasannya harus ditunda tetapi juga RUU lain seperti RUU Cipta Kerja .
Di sisi lain, pemerintah juga beralasan jika penundaan pembahasan RUU HIP karena berdalih ingin fokus pada penanganan pandemi COVID-19 sedangkan RUU Cipta Kerja yang sering dituntut publik dibahas di tengah pandemi yang belum berujung. "Ini kan yang terkesan politis," ucapnya.
Lebih lanjut Lucius menyatakan, munculnya RUU ini memang akhirnya menjadikan DPR seperti 'keranjang sampah' untuk dijadikan sebagai tameng atas sebuah proses pembahasan RUU yang mestinya menjadi tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah.
Menurut dia, DPR seolah-olah dijadikan tumbal untuk semua kebijakan yang diprotes publik sekalipun di sana ada pemerintah yang juga punya kepentingan yang sama. Giliran RUU yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah dengan mudah menunda pembahasan karena ingin fokus pada pandemi dan juga mempertimbangkan kontroversi yang muncul di tengah masyarakat.
"Di sisi lain RUU Cipta Kerja usulan pemerintah sendiri dibiarkan terus dibahas di DPR, walau kritikan publik terus muncul dan pandemi juga masih berlangsung. DPR pun menjadi obyek kritikan publik hingga dianggap tak peduli dengan penderitaan rakyat karena pandemi," tegas dia.
"Keputusan ini mengurangi satu dari sekian banyak kontroversi yang merebak bersamaan dengan berlangsungnya pandemi COVID-19 saat ini," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Lepas Tangan soal RUU HIP, PDIP Geram Sikap Sejumlah Fraksi)
Namun demikian, Lucius menilai, alasan pemerintah menunda proses pembahasan RUU HIP ini terkesan sangat politis karena jika kontroversi di tengah masyarakat yang menjadi rujukan. Mestinya bukan hanya RUU HIP saja yang pembahasannya harus ditunda tetapi juga RUU lain seperti RUU Cipta Kerja .
Di sisi lain, pemerintah juga beralasan jika penundaan pembahasan RUU HIP karena berdalih ingin fokus pada penanganan pandemi COVID-19 sedangkan RUU Cipta Kerja yang sering dituntut publik dibahas di tengah pandemi yang belum berujung. "Ini kan yang terkesan politis," ucapnya.
Lebih lanjut Lucius menyatakan, munculnya RUU ini memang akhirnya menjadikan DPR seperti 'keranjang sampah' untuk dijadikan sebagai tameng atas sebuah proses pembahasan RUU yang mestinya menjadi tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah.
Menurut dia, DPR seolah-olah dijadikan tumbal untuk semua kebijakan yang diprotes publik sekalipun di sana ada pemerintah yang juga punya kepentingan yang sama. Giliran RUU yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah dengan mudah menunda pembahasan karena ingin fokus pada pandemi dan juga mempertimbangkan kontroversi yang muncul di tengah masyarakat.
"Di sisi lain RUU Cipta Kerja usulan pemerintah sendiri dibiarkan terus dibahas di DPR, walau kritikan publik terus muncul dan pandemi juga masih berlangsung. DPR pun menjadi obyek kritikan publik hingga dianggap tak peduli dengan penderitaan rakyat karena pandemi," tegas dia.
Lihat Juga :