Penundaan RUU HIP, Baleg DPR Tunggu Surat Resmi Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legilasi (Baleg) DPR dapat memahami sikap pemerintah yang ingin menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Namun, pemerintah harus mengirimkan surat resmi kepada DPR terkait sikap pemerintah sebagaimana mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, nasib RUU HIP bisa segera diputuskan bersama.
"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis. Apakah mau menunda, menolak, atau menyetujui pembahasan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menuturkan, Baleg DPR juga mengapresiasi berbagai aspirasi dan pendapat masyarakat juga ormas-ormas yang kritis terhadap RUU HIP ini. "Kami juga mengapresiasi aspirasi dan pendapat yang berkembang di masyarakat yang sangat kritis terhadap RUU ini," ujarnya. ( ).
Karena itu, pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, jika nanti pemerintah menolak pembahasan, RUU HIP ini akan dikembalikan ke DPR dan tidak akan ada pembahasan lebih lanjut. Namun, jika RUU HIP ini disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
"Mekanismenya sudah diatur dalam Undang-Undang 12/2011 (UU Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan/UU P3) jo (juncto) Undang-Undang 15/2019. Jadi ya kami tunggu surat resmi pemerintah," tandas Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP ini. (Baca juga: ( ).
"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis. Apakah mau menunda, menolak, atau menyetujui pembahasan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menuturkan, Baleg DPR juga mengapresiasi berbagai aspirasi dan pendapat masyarakat juga ormas-ormas yang kritis terhadap RUU HIP ini. "Kami juga mengapresiasi aspirasi dan pendapat yang berkembang di masyarakat yang sangat kritis terhadap RUU ini," ujarnya. ( ).
Karena itu, pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, jika nanti pemerintah menolak pembahasan, RUU HIP ini akan dikembalikan ke DPR dan tidak akan ada pembahasan lebih lanjut. Namun, jika RUU HIP ini disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
"Mekanismenya sudah diatur dalam Undang-Undang 12/2011 (UU Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan/UU P3) jo (juncto) Undang-Undang 15/2019. Jadi ya kami tunggu surat resmi pemerintah," tandas Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP ini. (Baca juga: ( ).
(zik)