Atta Halilintar Keluar Lewat Pintu Samping Bareskrim Usai Diperiksa
loading...
A
A
A
JAKARTA - YouTuber Atta Halilintar telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Atta diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan .
Usai menjalani pemeriksaan, Atta Halilintar keluar dari pintu samping Gedung Bareskrim Polri. Awak media pun harus berlarian mengejar Atta Halilintar untuk mendapatkan pernyataan.
Setelah diperiksa, Atta Halilintar mengaku bahwa telah mengembalikan tas mewah pemberian dari Doni Salmanan. "Tas kado sudah dibalikin. Alhamdulillah," kata Atta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Atta mengaku lupa mendapatkan berapa jumlah pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri. "Aduh aku lupa, banyak 10 lebih lah," ujar Atta.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Usai menjalani pemeriksaan, Atta Halilintar keluar dari pintu samping Gedung Bareskrim Polri. Awak media pun harus berlarian mengejar Atta Halilintar untuk mendapatkan pernyataan.
Setelah diperiksa, Atta Halilintar mengaku bahwa telah mengembalikan tas mewah pemberian dari Doni Salmanan. "Tas kado sudah dibalikin. Alhamdulillah," kata Atta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Atta mengaku lupa mendapatkan berapa jumlah pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri. "Aduh aku lupa, banyak 10 lebih lah," ujar Atta.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
(rca)