Datangi Bareskrim, Atta Halilintar Bawa Tas Mewah Hadiah dari Doni Salmanan

Kamis, 17 Maret 2022 - 13:53 WIB
loading...
Datangi Bareskrim, Atta...
YouTuber Atta Halilintar tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Foto/MPI/puteranegara batubara
A A A
JAKARTA - YouTuber Atta Halilintar tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Atta dan rombongan tiba sekira 13.18 WIB. Sebelum masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Atta sempat berdiam di mobil mewahnya berwarna putih.

Beberapa saat kemudian, Atta akhirnya memutuskan keluar dari dalam mobilnya. Atta langsung dihampiri awak media yang sudah sejak lama menantinya. Ketika hendak masuk ke dalam Gedung, Atta mengaku membawa tas mewah yang merupakan pemberian dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan.

"Bawa, bawa dong (tas)," kata Atta di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).



Setelah memberikan pernyataan, Atta langsung menuju masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Atta Halilintar mendapatkan hadiah berupa clutch mewah dari Doni Salmanan. Terkait hal tersebut, suami Aurel Hermansyah itu pun mengaku akan mengembalikannya ke pihak berwajib.



Hal tersebut diungkapkan melalui Insta Story Atta Halilintar. Dalam unggahannya tersebut, dia mengunggah sebuah clutch dari merek ternama dari Paris, Perancis.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)