Kejagung Selesaikan 821 Kasus dengan Keadilan Restoratif di Seluruh Indonesia

Kamis, 17 Maret 2022 - 11:26 WIB
loading...
Kejagung Selesaikan 821 Kasus dengan Keadilan Restoratif di Seluruh Indonesia
Kejagung sudah menyelesaikan 821 perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini dikatakan Jampidum, Fadil Zumhana. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah menyelesaikan 821 perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Baca Juga: keadilan restoratif
Baca juga: Kejari Bantaeng Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif

"Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum," kata Fadil Zumhana dalam Launching Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) secara serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi, Kamis (17/3/2022).



Fadil menyampaikan, tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice, yaitu pertama sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat. Kedua, kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup masyarakat.

"Ketiga, Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat," ucap Fadil

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dengan penuh dedikasi.

"Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana," ungkap Burhanuddin.

Sehingga kata Jaksa Agung, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Menurutnya, konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana.

"Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain," ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan, konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang," jelasnya.

Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif menurut Jaksa Agung, merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis.

"Lebih lanjut pada hakikatnya keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai Pancasila khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan juga merupakan cerminan dari Sila Keempat dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah," kata Burhanuddin.

"Perlu bapak ibu ketahui mengapa saya namakan rumah RJ bukan kampung RJ, karena menurut saya, kampung RJ akan terikat secara spesifik oleh wilayah artinya kearifan dan nilai nilai yg digali akan dibatasi oleh wilayah kampung itu saja," tambahnya.

Sedangkan rumah RJ lanjut Jaksa Agung, terkandung maksud tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu, rumah RJ harus dapat menggali dan menyerap nilai dan kearifan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum.

"Tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu," tegasnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan terdapat 31 rumah Restorative Justice yang akan dilaunching, dan Jaksa Agung berharap Rumah RJ ini dapat menjadi pilot project yang nantinya dapat ditiru dan dikembangkan di wilayah lain.

"Sehingga melalui kehadiran Rumah RJ ini, Jaksa Agung mengharapkan dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara," ungkapnya.

"Selain itu Rumah RJ juga saya harapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice," ujar Jaksa Agung.

Berpijak dari tujuan dan manfaat dari dibentuknya Rumah RJ ini, Jaksa Agung meminta kepada Jampidum membuat pola pengawasan dan melakukan monitoring, guna memastikan Rumah RJ berjalan sebagaimana maksud dan tujuannya serta manfaatnya.

"Saya juga sangat berharap adanya dukungan penuh dari bapak-ibu Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tentunya bapak ibu Forkompimda, karena kami sangat menyadari dukungan penuh bapak ibu sekalian sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat," tutur Jaksa Agung.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan seperti yang sudah disampaikan Jaksa Agung, bahwa pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dalam penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.

"Di samping itu, pembentukan Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana," tuturnya.

Diketahui, dalam kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menghadiri Acara Launching Rumah Restorative Justice secara serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi.

Yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.

Hadir juga dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, para Kepala Kejaksaan Negeri setempat beserta jajaran, Para Gubernur berserta jajaran Forkompimda, para Bupati dan Wali kota berserta jajaran Forkompimda, para Aparat Pemerintah Daerah setempat, para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Civitas Akademisi setempat.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)