Bakal Berlakukan KRIS, Menkes Pastikan Tak Ada Perubahan Iuran BPJS Kesehatan di 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, tidak ada perubahan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepanjang 2024. Sebab, besaran iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih dipertimbangkan.
"Iuran BPJS itu kalau mau disesuaikan, itu prosesnya panjang. Jadi kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai ada proses perubahan dari iuran itu sendiri dan sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS," kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Budi mengaku masih mempertimbangkan batas iuran sistem pelayanan KRIS. Namun, penetapan batas iuran KRIS akan diputus dalam waktu dekat. "Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu Yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," kata Budi.
Budi menyebut, iuran KRIS akan disederhanakan seiring dengan pemerapan sistem pelayanan kesehatan itu. Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan saat ini terlalu berjenjang.
"Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang, kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standar kan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ucap Budi.
Budi menilai, sistem KRIS memiliki tujuan untuk meningkatkan standar minimum layanan kesehatan. Dengan begitu, sistem pelayanan kesehatan di Indonesia memiliki standar yang lebih baik. Budi mencontohkan, satu kamar saat ini ada yang diisi enam, delapan pasien. Sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat.
”Contoh yang kedua, ada kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam jadi enggak usah di luar. Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah, jadi privacy-nya kalau ada sakit, jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privacy-nya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," imbuhnya.
Budi menambahkan, KRIS akan diterapkan secara bertahap. Sistem pelayanan KRIS sudah diuji coba selama 1 tahun di fasilitas kesehatan milik pemerintah, daerah hingga swasta. "Kita juga sudah lakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan role out secara bertahap," tandasnya.
"Iuran BPJS itu kalau mau disesuaikan, itu prosesnya panjang. Jadi kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai ada proses perubahan dari iuran itu sendiri dan sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS," kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Budi mengaku masih mempertimbangkan batas iuran sistem pelayanan KRIS. Namun, penetapan batas iuran KRIS akan diputus dalam waktu dekat. "Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu Yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," kata Budi.
Budi menyebut, iuran KRIS akan disederhanakan seiring dengan pemerapan sistem pelayanan kesehatan itu. Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan saat ini terlalu berjenjang.
"Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang, kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standar kan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ucap Budi.
Budi menilai, sistem KRIS memiliki tujuan untuk meningkatkan standar minimum layanan kesehatan. Dengan begitu, sistem pelayanan kesehatan di Indonesia memiliki standar yang lebih baik. Budi mencontohkan, satu kamar saat ini ada yang diisi enam, delapan pasien. Sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat.
”Contoh yang kedua, ada kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam jadi enggak usah di luar. Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah, jadi privacy-nya kalau ada sakit, jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privacy-nya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," imbuhnya.
Budi menambahkan, KRIS akan diterapkan secara bertahap. Sistem pelayanan KRIS sudah diuji coba selama 1 tahun di fasilitas kesehatan milik pemerintah, daerah hingga swasta. "Kita juga sudah lakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan role out secara bertahap," tandasnya.
(cip)