Menggapai Keadilan Restoratif

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:09 WIB
loading...
Menggapai Keadilan Restoratif
Romli Atmasasmita (Foto: Ist)
A A A
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran

TIGA kosakata yang menjadi judul artikel ini hanya diketahui mereka yang berpendidikan hukum. Akan tetapi tidak ada salahnya diketahui pula oleh masyarakat awam hukum. Mengapa? Dalam kosa kata tersebut terkandung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana telah dicantumkan di dalam Mukadimah Konstitusi UUD 45. Nilai kemanusiaan yang bersifat universal itulah penyebab mengapa ketiga kosakata dalam lingkup hukum perlu diketahui oleh mereka yang awam hukum, terutama lagi mereka yang tidak awam hukum, sebagai pengingat bahwa di dalam diri Anda masih terdapat nilai-nilai nonhukum akan tetapi bersifat abadi (eternal) dan mulia daripada nilai hukum yang tampak mulia akan tetapi senyatanya dalam praktik menyentuh kemanusiaan kita semua.

Berangkat dari preposisi bahwa objek hukum tidak sekadar apa yang tertulis di dalam undang-undang, akan tetapi juga ia terseret unsur manusia sebagai subjek yang masih memiliki hak untuk hidup dan memperoleh kehidupan yang layak; sekalipun dalam status tersangka, terdakwa ataupun terpidana. Maka itu masalah hukum tidak terbatas pada apa yang diwajiban akan tetapi apa yang seharusnya dilakukan secara pantas dan adil tanpa paksaan. Yang penting lagi dalam mendalami masalah hukum bukan apa yang seharusnya akan tetapi yang sebenarnya karena yang pantas dan layak secara hukum belum berarti yang sebenarnya. Itulah keunikan hukum pada umumya, khusus hukum dan praktik yang hidup di Indonesia.

Ketiga kosakata dalam judul di atas, sejatinya merupakan kenyataan yang terjadi ketika peranan hukum dikedepankan dan disalahgunakan kewenangan untuk menegakannya. Peristiwa tersebut merupakan pertanda bahwa hukum telah memperlakukan manusia sebagai objek bukan diakui sebagai subjek. Contoh, perkara pembagian harta waris bisa berakhir di pengadilan pidana di mana salah satu atau dua dari ahli waris menjadi tersangka, selanjutnya terpidana tanpa pemaafan atau alasan untuk menghapuskan pidana dan berakhir tragis ketika sang ahli waris menderita dan meninggal dunia di dalam penjara. Apakah yang terbaca bahwa semua norma di dalam undang-undang tidak sebaik apa yang tampak di lapangan; transaksi jual beli tanah saat ini sering berakhir di pengadilan baik pengadilan perdata maupun pidana. Keberhasilan bagi para pihak di pengadilan perdata bukan akhir dari masalah yang dihadapi melainkan awal dari perjuang di pengadilan pidana. Fakta ini bukan barang baru akan tetapi fakta sosial juga fakta hukum.

Dalam konteks daur ulang perkara ini, maka terjadilah apa yang disebut overkriminalisasi, overpenalisasi dan terakhir berakhir di lapas dengan hunian overkapsitas. Setelah pembaca mengetahui masalah hukum dalam praktik bagaimana solusi dari masalah tersebut. Mengapa kita, terutama ahli hukum dan praktisi hukum harus menanggapi serius masalah ini disebabkan pandangan Oliver Wendell Holmes, seorang hakim pembantu (associate judges) dari Mahkamah Agung AS, mengatakan dengan pujian yang tiada terhingga, bahwa “The law is the witness and external deposit of our moral life. Its history is the history of the moral development of the race”. Perasaan kita sebagai ahli hukum terenyuh ketika dinyatakan bahwa hukum itu saksi dan deposit dari kehidupan moral kita dan sejarah daripadanya adalah sejarah perkembangan moral suatu bangsa.

Dalam hal ini, kita teringat pada Pancasila yang bukan hanya sumber hukum dari segala sumber hukum melainkan merupakan sumber peradaban bangsa Indonesi termasuk dalam bidang hukum dan penegakan hukum. Di dalam konteks kehidupan hukum dalam kehidupan masyarakat, di sekeliling kita, maka niat baik petinggi hukum mengenai penerapan restorative justice (RJ) seperti layaknya setitik air di padang pasir. Kejaksaan telah melakukan RJ sebanyak 13 kasus dan Polri telah melaksanakan proses restoratif sebanyak 12.754 kasus selama Januari hingga Desember 2021. Sekalipun masih terbatas dengan parameter nilai perkara akan tetapi menandakan sinyal baru permulaan era baru politik hukum yang tidak lagi berbasis asas lex talionis restorative justice atau keadilan restoratif, keadilan pemulihan bukan keadilan pembalasan.

Kemanfaatan upaya menemukan keadilan restoratif merupakan pembalikan sejarah penegakan hukum pidana di Indonesia menuju cita-cita keadilan hukum yang sejalan dengan Pancasila yang bukan saja sumber dari segala sumber hokum, melainkan ideologi bangsa dan filosofi bangsa Indonesia. Harapan di masa mendatang keadilan restoratif juga diterapkan terhadap kasus pidana yang besar namun memberikan kontribusi bagi negara yang lebih besar daripada penghukuman yang tidak memberikan efek sosial ekonomi masyarakat. Berdasarkan politik hukum pidana keadilan restoratif dengan mengedepankn fungsi dan peranan hukum lebih baik berdasarkan prinsip maksimisasi, keseimbangan dan efisiensi dengan tujuan mencapai kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved