Kasus Pembelian Emas PT Antam, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Budi Said ke Kejari Jaktim
Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB
loading...
Kejagung melimpahkan tahap II kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik PT Antam Tahun 2018 dengan tersangka Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Tahun 2018 dengan tersangka Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
"Bahwa pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono kepada wartawan, Rabu (15/5/2024). Baca juga: Praperadilan Crazy Rich Budi Said Ditolak, Pakar: Kejagung Sudah Penuhi 2 Alat Bukti
Yogi menjelaskan setelah penyerahan tahap II tersebut, BS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Mei 2024.
"Sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Atas perbuatannya, Budi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono kepada wartawan, Rabu (15/5/2024). Baca juga: Praperadilan Crazy Rich Budi Said Ditolak, Pakar: Kejagung Sudah Penuhi 2 Alat Bukti
Yogi menjelaskan setelah penyerahan tahap II tersebut, BS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Mei 2024.
"Sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Atas perbuatannya, Budi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :