Habiskan Anggaran dan Energi, DPR Diminta Hentikan Pembahasan RUU HIP
Selasa, 16 Juni 2020 - 08:20 WIB
loading...
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi meminta kepada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan bahkan mencabut rencana pembahasan RUU HIP dari Parlemen. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta kepada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan bahkan mencabut rencana pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Parlemen.
Menurutnya, pembahasan itu bukan hanya menghabiskan anggaran negara tapi juga hanya membuang-buang pikiran dan energi saja. (Baca juga: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)
"Yang seharusnya kita fokus memperbaiki ketidakbecusan pemerintah menghadapi pandemi COVID-19, krisis keuangan, dan ekonomi. Ini malahan kita disuruh DPR untuk masuk dalam debat yang penuh kontroversi tersebut," ujar Uchok saat dihubungi SINDOnews, Selasa (16/6/2020).
Menurut Uchok, dalam RUU HIP banyak pasal yang menuai kontroversi, bukan hanya tidak masuk TAP MPRS XXV/1966 tentang pembubaran PKI dalam RUU atau yang berkaitan dengan Pasal 7 RUU terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila.
Lebih dari itu, kata Uchok, juga menyangkut istilah "haluan" dalam kalimat "Haluan Ideologi Pancasila". Menurut dia, secara semantik tidak tepat karena Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebuah staats fundamental norm yang mengarahkan dan membimbing visi bangsa.
Menurutnya, pembahasan itu bukan hanya menghabiskan anggaran negara tapi juga hanya membuang-buang pikiran dan energi saja. (Baca juga: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)
"Yang seharusnya kita fokus memperbaiki ketidakbecusan pemerintah menghadapi pandemi COVID-19, krisis keuangan, dan ekonomi. Ini malahan kita disuruh DPR untuk masuk dalam debat yang penuh kontroversi tersebut," ujar Uchok saat dihubungi SINDOnews, Selasa (16/6/2020).
Menurut Uchok, dalam RUU HIP banyak pasal yang menuai kontroversi, bukan hanya tidak masuk TAP MPRS XXV/1966 tentang pembubaran PKI dalam RUU atau yang berkaitan dengan Pasal 7 RUU terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila.
Lebih dari itu, kata Uchok, juga menyangkut istilah "haluan" dalam kalimat "Haluan Ideologi Pancasila". Menurut dia, secara semantik tidak tepat karena Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebuah staats fundamental norm yang mengarahkan dan membimbing visi bangsa.
Lihat Juga :