3 Pasal Krusial di RUU Penyiaran yang Disorot Dewan Pers

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:32 WIB
loading...
3 Pasal Krusial di RUU...
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengungkapkan tiga pasal RUU Penyiaran itu pada intinya berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers dan kewenangan liputan jurnalistik investigasi. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Dewan Pers menolak draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang dianggap memberangus pers. Dewan Pers pun mengungkapkan tiga pasal krusial pada RUU penyiaran yang dianggap mencekal kebebasan pers.

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengungkapkan tiga pasal RUU Penyiaran itu pada intinya berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers dan kewenangan liputan jurnalistik investigasi. Pasal pertama ialah Pasal 8a ayat 1 poin q.

Dalam pasal itu disebut tegas bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Pasal itu kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 42 draf yang sama. Menurutnya pasal pemberian kewenangan itu pada akhirnya akan bertentangan dengan UU Pers.



"Artinya kalau diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kasus pers dia akan bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayatnya saya lupa di mana. Di situ mengatakan bahwa fungsi Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers dan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers," kata Yadi Hendriana, Rabu (15/5/2024).

Satu pasal lainya tercantum pada Pasal 50 poin b ayat (2) yang berkaitan dengan jurnalisme investigasi. Yadi menilai apabila pasal itu tidak dicabut maka kebebasan pers seutuhnya telah selesai.

"Satu ayat lagi itu adalah 50 b tentang larangan jurnalisme investigasi nah di situ sudah jelas, kalau ini betul-betul dilarang ya selesai kita. Karena semua jurnalisme itu kaitannya investigasi," ungkap dia.

Yadi juga membantah adanya dalih pasal larangan jurnalisme berkaitan dengan munculnya sebuah monopoli dalam penyiaran. Menurutnya, jurnalisme investigasi justru mengedepankan eksklusif.

"Ada yang berdalih ini ada yang monopoli ekslusif, loh di mana-mana jurnalisme investigasi itu ya sendiri-sendiri, ekslusif. Enggak mungkin kemudian Pak Yogi dari Kompas lagi investigasi kasus kemudian dia ngajak yang lain. Enggak mungkin, dia ingin eksklusif dong," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
Trust Indonesia Desak...
Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
IJTI Pertanyakan Penetapan...
IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
Dewan Pers Tak Ingin...
Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
RUU Penyiaran Dibahas:...
RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak
Ikatan Wartawan Hukum...
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
Selain Dikirimi Paket...
Selain Dikirimi Paket Kepala Babi, Akun Instagram Tempo Diteror hingga WA Cica Diretas, Pelakunya Ternyata...
Rekomendasi
Paula Verhoeven Ajukan...
Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai, Baim Wong Siap Ambil Langkah Hukum Balik
Lahir untuk Bertualang,...
Lahir untuk Bertualang, Gagah di Perkotaan: Jetour T2, Penantang Baru yang Siap Guncang Pasar SUV di Indonesia!
3 Negara yang Memperebutkan...
3 Negara yang Memperebutkan Kashmir, Siapa yang Berhak?
Berita Terkini
Ini Hasil Riset dr Tifa...
Ini Hasil Riset dr Tifa terkait Foto pada Ijazah Jokowi yang Viral di Medsos
11 menit yang lalu
Pemerintah Akan Bentuk...
Pemerintah Akan Bentuk Satgas Nasional AI Terintegrasi
1 jam yang lalu
Menteri PPPA Tiba di...
Menteri PPPA Tiba di iNews Tower, Hadiri Women's Inspiration Award 2025
1 jam yang lalu
Mayjen Komaruddin Tegaskan...
Mayjen Komaruddin Tegaskan 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Tak Wakili PPAD
1 jam yang lalu
Penyumbang Banyak Tenaga...
Penyumbang Banyak Tenaga Kerja, Pelatihan Industri Kreatif Terus Digiatkan
1 jam yang lalu
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved