Terungkap, Perumusan Draf Revisi UU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers
Rabu, 15 Mei 2024 - 17:54 WIB
loading...
Diskusi publik bertemakan Menyoal revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, Rabu (15/5/2024). Foto/Danandaya Arya Putra/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan, kalau konstituen pers tak dilibatkan dalam perumusan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran . Hal itu dikatakan Ninik sat menghadiri, diskusi publik bertemakan 'Menyoal revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers', Rabu (15/5/2024).
"Mari kita cek, adakah konstituen pers yang dilibatkan dalam perumusan kebijakan ini draf ini. Setahu saya, tapi bisa dicek juga pada anggota yang lain, seingat saya, Dewan Pers yang beranggotakan 11 konstituen tadi belum pernah diundang," kata Ninik dalam pidatonya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Menurutnya, dari segi aspek formal, ada tahapan yang dilanggar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut karena tidak melibatkan partisipasi yang berkaitan dengan UU tersebut. Sebab prinsip tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya melibatkan partisipasi.
"Termasuk di DPR RI dalam konteks perumusan undang-undang maka perlu melibatkan komunitas yang berkepentingan dengan substansi undang-undang itu, itu clear data dalam tata kerja, tata kelola pemerintahan yang baik," sambungnya.
Baca juga: 3 Pasal Krusial di RUU Penyiaran yang Disorot Dewan Pers
"Mari kita cek, adakah konstituen pers yang dilibatkan dalam perumusan kebijakan ini draf ini. Setahu saya, tapi bisa dicek juga pada anggota yang lain, seingat saya, Dewan Pers yang beranggotakan 11 konstituen tadi belum pernah diundang," kata Ninik dalam pidatonya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Menurutnya, dari segi aspek formal, ada tahapan yang dilanggar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut karena tidak melibatkan partisipasi yang berkaitan dengan UU tersebut. Sebab prinsip tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya melibatkan partisipasi.
"Termasuk di DPR RI dalam konteks perumusan undang-undang maka perlu melibatkan komunitas yang berkepentingan dengan substansi undang-undang itu, itu clear data dalam tata kerja, tata kelola pemerintahan yang baik," sambungnya.
Baca juga: 3 Pasal Krusial di RUU Penyiaran yang Disorot Dewan Pers
Lihat Juga :