DJKI Gandeng Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce untuk Perangi Pelanggaran KI

Rabu, 09 Maret 2022 - 18:44 WIB
loading...
A A A
Untuk itu sertifikasi pusat perbelanjaan diharapkan akan menghalau peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual.

Melalui sertifikasi perbelanjaan fisik dan e-commerce diharapkan akan bermanfaat bagi pemilik hak kekayaan intelektual, produsen, hingga konsumen.

“Pemilik hak kekayaan intelektual akan mendapat keadilan, pelindungan, dan penegakan haknya. Manfaat yang dirasakan konsumen adalah akan terlindungi dari perdagangan produk palsu yang dapat membahayakan dirinya,” tambah Anom Wibowoselaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Kepala Satuan Tugas
Kekayaan Intelektual.

Menurut Alphonsus Widjaja selaku ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, sejatinya pusat perbelanjaan memiliki komitmen serius untuk mendukung DJKI melindungi kekayaan intelektual. Upaya pencegahan mulai dari perjanjian sewa hingga sosialisasi secara periodik untuk penyewa serta masyarakat untuk tidak
memperjualbelikan barang palsu telah dilakukan.

“Pada 2019 Menteri Hukum dan HAM memberi penghargaan bagi pusat perbelanjaan yang memiliki komitmen serius dalam melindungi kekayaan intelektual,” pungkas Alphonsus.

Melalui webinar ini DJKI memberikan pemahaman kepada pengelola tempat perdagangan fisik maupun online bahwa mengatasi peredaran barang yang kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab bersama.

Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi pengelola tempat perdagangan untuk merumuskan strategi bagaimana cara untuk menghilangkan peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual di tempat perdagangan yang dikelolanya.
(atk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)