Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Selasa, 05 November 2024 - 18:10 WIB
loading...
Bea Cukai punya peran strategis dalam menjaga Hak kekayaan intelektual (HKI). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi aset penting bagi para pelaku usaha di tengah pesatnya globalisasi dan perkembangan industri. Salah satu pihak yang punya peran strategis dalam hal ini adalah Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan, Bea Cukai tidak hanya bertugas dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas barang, tetapi juga turut aktif dalam menjaga dan melindungi HKI dari penyalahgunaan, pemalsuan, serta pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Dia menambahkan, dengan fungsi pengawasan yang tepat, Bea Cukai memastikan agar inovasi dan karya intelektual tetap mendapatkan perlindungan yang sah, serta mencegah masuknya barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual ke pasar Indonesia.
Baca juga: Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang ke Malaysia
Merujuk pada ketentuan dalam PMK Nomor 40/2018, Bea Cukai berperan dalam penangguhan sementara terhadap impor atau ekspor barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta yang telah direkam dan disetujui pada sistem perekaman (recordation) Bea Cukai.
Penangguhan sementara ini dilakukan dengan mekanisme penegahan di kawasan pabean berdasarkan perintah penangguhan sementara dari Pengadilan Niaga. “Perekaman atau recordation adalah upaya dari pemilik HKI untuk memasukkan datanya ke dalam database kepabeanan Bea Cukai,” kata Budi, Selasa (5/11/2024).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan, Bea Cukai tidak hanya bertugas dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas barang, tetapi juga turut aktif dalam menjaga dan melindungi HKI dari penyalahgunaan, pemalsuan, serta pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Dia menambahkan, dengan fungsi pengawasan yang tepat, Bea Cukai memastikan agar inovasi dan karya intelektual tetap mendapatkan perlindungan yang sah, serta mencegah masuknya barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual ke pasar Indonesia.
Baca juga: Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang ke Malaysia
Merujuk pada ketentuan dalam PMK Nomor 40/2018, Bea Cukai berperan dalam penangguhan sementara terhadap impor atau ekspor barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta yang telah direkam dan disetujui pada sistem perekaman (recordation) Bea Cukai.
Penangguhan sementara ini dilakukan dengan mekanisme penegahan di kawasan pabean berdasarkan perintah penangguhan sementara dari Pengadilan Niaga. “Perekaman atau recordation adalah upaya dari pemilik HKI untuk memasukkan datanya ke dalam database kepabeanan Bea Cukai,” kata Budi, Selasa (5/11/2024).
Lihat Juga :