Menkumham soal Majelis Konsultan KI: Bantu Menteri dalam Pengawasan dan Pembinaan

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:16 WIB
loading...
Menkumham soal Majelis Konsultan KI: Bantu Menteri dalam Pengawasan dan Pembinaan
Menkumham, Yasonna H Laoly. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) , Yasonna H Laoly, melantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024. Majelis ini dibentuk dengan komposisi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Profesi (Konsultan KI) dan Akademisi (Ahli).

Pengangkatan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual untuk Periode Tahun 2024-2027. Heru Setiyono Head Lawyer dari Virby Paten menjadi salah satu yang dilantik dari unsur organisasi profesi dan akademisi.

Selain itu, ada juga dari unsur pemerintah yaitu Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Razilu.



Yasonna mengatakan, pembentukan Majelis ini berangkat dari pentingnya peran konsultan KI, sehingga diperlukan adanya strategi terkait pembinaan dan pengawasan yang diharapkan mampu meningkatkan pelindungan KI di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI.

"Majelis Pengawas Konsultan KI dibentuk untuk membantu menteri dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan KI," kata Menkumham Yasonna, Selasa (11/6/2024).

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat lima tugas utama dari Majelis Pengawas tersebut. Di antaranya, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan kekayaan intelektual, melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual.

Lalu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan kekayaan intelektual, membuat rekomendasi pemberhentian konsultan kekayaan intelektual dan membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan kekayaan intelektual.

"Sebagai anggota Majelis Pengawas yang baru dibentuk, seluruh tugas ini sejatinya merupakan tantangan berat yang harus dihadapi, terutama dalam hal pelaksanaan pengawasan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan KI," terang Yasonna.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)
pixels