Resmikan 51 Desa Sadar Hukum, Yasonna: Kekayaan Intelektual Penting Bagi Pelaku Usaha

Rabu, 07 Agustus 2024 - 19:29 WIB
loading...
Resmikan 51 Desa Sadar...
Menkumham Yasonna H Laoly meresmikan 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Tangerang. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meresmikan 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta mengukuhkan 80 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten.

Peresmian yang dilakukan di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang ini diselenggarakan dalam memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 dan Festival Layanan Hukum dan HAM.

“Saya senang bahwa festival layanan hukum dan HAM Banten ini dikemas dengan suasana perdesaan, dan telah memanifestasikan negara hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan hukum dan HAM secara langsung. Karena hal ini merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggung jawaban kinerja Kementerian Hukum dan HAM kepada publik sesuai dengan tema yang diangkat yakni Semakin Dekat Dengan Masyarakat,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).



Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kata Yasonna, acara ini juga memberikan edukasi pada pelaku ekonomi kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam menjaga keorsinilan ide, sehingga pemilik ide tak perlu khawatir kalau idenya akan diklaim orang lain karena sudah mendapatkan perlindungan dari negara.

“Jikapun ide tersebut digunakan atau ditiru orang lain, maka pemegang hak akan mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut. Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam hak kekayaan inteletual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain maupun investor,” ucapnya.



“Di era globalisasi saat ini kepemilikan hak kekayaan intelektualtual sangatlah penting untuk menembus pasar global, tanpa itu sebuah produk berpotensi dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya,” sambungnya.

Politisi PDIP ini mengingatkan para pelaku usaha seperti batik daerah atau produk makanan khas daerah bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan hak cipta dari karyanya agar bisa terlindungi dengan baik. Dalam kaitan dengan Desa/Kelurahan sadar hukum, lanjut Yasonna Kemenkumham mendorong masyarakat desa/kelurahan untuk bersikap dan prilaku taat hukum.

“Muhammad Yamin pernah menyatakan desa merupakan kaki bagian bawah susunan organisasi negara Indonesia Merdeka. Dalam angan-angan Yamin selain sebagai penopang Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa juga merupakan perwujudan cita-cita keadilan dan kesejahteraan sosial alias masyarakat gemah ripah loh jinawai, toto tentrem kerto raharjo seperti yang dicita-citakan Bung Karno,” cetusnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)