Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Masyarakat Indonesia
Jum'at, 06 September 2024 - 22:51 WIB
loading...
Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti dan komitmen mereka untuk masyarakat Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo mengatakan pencapaian ini mencerminkan dedikasi dan kreativitas luar biasa dari tim penelitinya.
Baca juga: Kampus Terinovatif di Indonesia Versi Scimago Institutions Rankings (SIR) 2024, Segini Dana Riset RI
“Hak paten ini bukan hanya menghargai upaya kami dalam menghasilkan teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat dan industri. Kami berharap inovasi ini akan membuka peluang baru dan memberikan manfaat luas dalam bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan,” kata Rektor, Jumat (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan dan publikasi yang memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo mengatakan pencapaian ini mencerminkan dedikasi dan kreativitas luar biasa dari tim penelitinya.
Baca juga: Kampus Terinovatif di Indonesia Versi Scimago Institutions Rankings (SIR) 2024, Segini Dana Riset RI
“Hak paten ini bukan hanya menghargai upaya kami dalam menghasilkan teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat dan industri. Kami berharap inovasi ini akan membuka peluang baru dan memberikan manfaat luas dalam bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan,” kata Rektor, Jumat (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan dan publikasi yang memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Lihat Juga :