Kejagung Hentikan Penuntutan 13 Kasus lewat Restorative Justice

Selasa, 08 Maret 2022 - 10:16 WIB
loading...
A A A
5. Tersangka A’an Puji Utomo bin Kamadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Iskil Jamal bin Moh Holil dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

7. Tersangka Dian Putri Kumala binti Mulyono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Sub pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

8. Tersangka 1. Budi Iskandar alias Budi bin Alm Efendi dan Tersangka 2. Ledy Darmawan alias Manjo bin Alm Rusli Efendi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, yang disangka melanggar Pasal 351 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pengeroyokan

9. Tersangka 1. Hermansyah alias Herman bin Alm Ali Nur, Tersangka 2. Nurhakim alias Hakim bin Alm Abdul Ganisam dan Tersangka 3. Suci Agusriani alias Uci binti Hasan Basri dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, yang disangka melanggar Pasal 351 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pengeroyokan.

10. Tersangka Armiadi bin Alm Rusli dari Kejaksaan Negeri Sabang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka Pilemon Ombo Alias Papa Risda dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Muhamad Halomoan Harahap dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Pendi Sianturi dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Jampidum, Fadil Zumhana mengatakan, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)