Kejagung Hentikan Penuntutan 13 Kasus lewat Restorative Justice
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan kasus. Hal ini dilakukan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga: Kejagungekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri; Jampidum, Fadil Zumhana; Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani; Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Baca juga: Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU
"Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Adapun 13 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Ramadhan alias Kana bin Nanang (alm) dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Siti Mina Ohorela alias Mina dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Tersangka Mahat bin Darlin dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
4. Tersangka Samsul Arifin Bin Harun dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: Kejagungekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri; Jampidum, Fadil Zumhana; Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani; Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Baca juga: Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU
"Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Adapun 13 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Ramadhan alias Kana bin Nanang (alm) dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Siti Mina Ohorela alias Mina dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Tersangka Mahat bin Darlin dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
4. Tersangka Samsul Arifin Bin Harun dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.