KPK Diharapkan Bisa Mengungkap Dugaan Korupsi Rp240 M di Kalimantan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan Hasanuddin Mas'ud. Hasanuddin Mas'ud merupakan Kakak Kandung Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, yang merupakan tersangka di KPK .
Baca juga: Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK
Demikian diminta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman setelah KPK menyatakan menerima laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bank Kaltimtara. Dugaan korupsi tersebut disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara Rp240 miliar dan melibatkan Hasanuddin Mas'ud.
"MAKI telah melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini dalam bentuk telah berkirim surat kepada KPK, berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini dan siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," kata Boyamin melalui keterangan resmi, Senin (7/3/2022).
Dugaan korupsi itu disebut-sebut berkaitan dengan kucuran kredit investasi melalui Bank Kaltimtara yang dinilai tidak sesuai ketentuan berlaku. Adapun, kredit itu dikucurkan kepada PT Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas'ud dan PT Core Mineral Resources milik M Said Amin yang diduga fiktif.
Boyamin menekankan tak main-main mendesak KPK untuk mengusut laporan itu. Kata Boyamin, MAKI telah berulang kali mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas perkara mangkrak. Salah satunya, gugatan praperadilan perkara korupsi Bank Century yang dimenangkan oleh MAKI.
Boyamin juga mengaku telah mengantongi data-data terkait dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan PT Hasamin Bahar Lines. Berdasarkan data yang dikantongi Boyamin, PT. Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas’ud baru berusia lima bulan.
Di mana, PT Hasamin Bahar Lines tanpa jaminan yang memadai mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp235,8 miliar. Dapat dicairkan sekaligus lantaran bersifat Non Revolving, dengan bunga 11,5% secara period per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan.
"Kredit diajukan untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun ketika mengajukan kredit diduga tidak diketemukan adanya perjanjian PT Hasamin Bahar Lines dengan perusahaan pembuat kapal," bebernya.
Baca juga: Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK
Demikian diminta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman setelah KPK menyatakan menerima laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bank Kaltimtara. Dugaan korupsi tersebut disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara Rp240 miliar dan melibatkan Hasanuddin Mas'ud.
"MAKI telah melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini dalam bentuk telah berkirim surat kepada KPK, berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini dan siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," kata Boyamin melalui keterangan resmi, Senin (7/3/2022).
Dugaan korupsi itu disebut-sebut berkaitan dengan kucuran kredit investasi melalui Bank Kaltimtara yang dinilai tidak sesuai ketentuan berlaku. Adapun, kredit itu dikucurkan kepada PT Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas'ud dan PT Core Mineral Resources milik M Said Amin yang diduga fiktif.
Boyamin menekankan tak main-main mendesak KPK untuk mengusut laporan itu. Kata Boyamin, MAKI telah berulang kali mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas perkara mangkrak. Salah satunya, gugatan praperadilan perkara korupsi Bank Century yang dimenangkan oleh MAKI.
Boyamin juga mengaku telah mengantongi data-data terkait dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan PT Hasamin Bahar Lines. Berdasarkan data yang dikantongi Boyamin, PT. Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas’ud baru berusia lima bulan.
Di mana, PT Hasamin Bahar Lines tanpa jaminan yang memadai mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp235,8 miliar. Dapat dicairkan sekaligus lantaran bersifat Non Revolving, dengan bunga 11,5% secara period per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan.
"Kredit diajukan untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun ketika mengajukan kredit diduga tidak diketemukan adanya perjanjian PT Hasamin Bahar Lines dengan perusahaan pembuat kapal," bebernya.