Pimpinan KPK Persilakan Dewas Usut Perkara Etik Nurul Ghufron
Selasa, 30 April 2024 - 16:18 WIB
loading...
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengusut perkara etik yang menyeret nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengusut perkara etik yang menyeret nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron .
“Terkait dengan masalah etik dan sebagainya, itu masalah lain. Semua tetap berjalan. Kemarin Pak Nawawi selaku ketua sudah menyampaikan kepada Dewas juga, bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan itu, silakan dilakukan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Kamis, Dewas Gelar Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Tanak menyebutkan kerja KPK juga berjalan normal meski ada perselisihan antara pihaknya dengan Dewas. Dia menegaskan kerja penindakan dan pencegahan KPK masih bergulir.
“Kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dari aspek pencegahan maupun dari aspek penindakan, aspek pencegahan yang saat ini sedang kita lakukan. Dan aspek penindakan tetap ada kita lakukan itu,” jelasnya.
Lebih jauh, Tanak juga menyebutkan bahwa ada diskusi di antara pimpinan KPK terkait gugatan terhadap Dewas ke PTUN. Akan tetapi, ia memastikan gugatan itu bersifat pribadi.
“Terkait dengan masalah etik dan sebagainya, itu masalah lain. Semua tetap berjalan. Kemarin Pak Nawawi selaku ketua sudah menyampaikan kepada Dewas juga, bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan itu, silakan dilakukan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Kamis, Dewas Gelar Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Tanak menyebutkan kerja KPK juga berjalan normal meski ada perselisihan antara pihaknya dengan Dewas. Dia menegaskan kerja penindakan dan pencegahan KPK masih bergulir.
“Kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dari aspek pencegahan maupun dari aspek penindakan, aspek pencegahan yang saat ini sedang kita lakukan. Dan aspek penindakan tetap ada kita lakukan itu,” jelasnya.
Lebih jauh, Tanak juga menyebutkan bahwa ada diskusi di antara pimpinan KPK terkait gugatan terhadap Dewas ke PTUN. Akan tetapi, ia memastikan gugatan itu bersifat pribadi.
Lihat Juga :