Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU

Senin, 15 Juni 2020 - 18:40 WIB
loading...
A A A
"Mengingatkan para penegak hukum untuk memberikan efek jera dalam United Nations Convention Against Corruption (UNSAC) 2003 kita sudah meratifikasi kita sudah menandatangani dalam pasal 14 dikatakan bahwa korupsi dan TPPU itu ada," pungkasnya.

Sekadar diketahui, JPU pada Kejagung mendakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny melakukan TPPU yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 Triliun.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)