Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU

Senin, 15 Juni 2020 - 18:40 WIB
loading...
A A A
Dia melanjutkan, para tersangka pada umumnya menyembunyikan uang itu agar tidak bisa disita negara, mereka lebih memilih untuk pasang badan jika dibandingkan mengembalikan uang setara dengan hasil korupsinya.

"Bahwa tidak cukup hanya memenjarakan tetapi juga merampas kembali semua uang hasil kejahatan sehingga muncul lah pemiskinan itu," kata Yenti.

Dampak dari masih banyaknya harta yang dimiliki para tersangka koruptor diduga bisa dengan leluasa menyuap para penegak hukum, masih bisa hidup mewah setelah bebas penjara, yang akhirnya tidak menjerakan tersangka.

"Nampaknya lebih menjerakan ketika uang hasil kejahatan itu ditarik semua ke negara, selain itu masyarakat dipuaskan dengan uang itu kembali lagi ke negara disamping yang bersangkutan juga dimiskinkan gitu,," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengungkapan skandal Jiwasraya, penyidik sejak awal memang harus bekerja keras untuk membuktikan surat dakwaan dua kejahatan sekaligus, korupsi dan TPPU. Dengan TPPU Penyidik bisa melacak, mentracing kemana aliran uang itu disembunyikan atau kemana saja uang hasil kejahatan itu dipergunakan.

"Berhadapan dengan TPPU, karena-kemana itu untuk apa, Ketika hasil korupsi untuk beli barang-barang atau untuk beli properti itu TPPU, ditransferkan itu TPPU, untuk apa saja sepanjang itu hasil korupsi itu TPPU ya sebaiknya," tuturnya.

Dia menuturkan, dengan TPPU pemblokiran rekening para tersangka itu akan lebih mudah, lebih cepat dibandingkan dengan pengenaan UU Korupsi. Pasalnya, TPPU tidak memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.

Dia berharap, surat dakwaan JPU sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh bisa dipertahankan dalam sidang pembuktian.

"Semoga kita berharap apa yang tertuang dalam surat dakwaan dalam sidang pertama kemarin bisa dipertahankan dibuktikan oleh Jaksa nanti disisi pembuktian," ujarnya.

Dia pun mengingatkan kepada para penegak hukum, baik kepolisian, KPK maupun kejaksaan Agung dimana Pemerintah Indonesia pada tahun 2003 telah ikut menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi. Yenti mendorong pengenaan TPPU terhadap kejahatan korupsi untuk memberikan efek jera.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)