Pekerjaan Baru Bawaslu, Awasi Kampanye Daring
Senin, 15 Juni 2020 - 15:39 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) bakal memiliki beban pekerjaan baru pada pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 mendatang. Yakni, mengawasi kampanye dalam jaringan (daring) yang diperkirakan akan meningkat terutama jika pandemi Covid-19 belum menurun.
Bawaslu pun akan memperketat pengawasan terhadap media sosial (medsos). Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa inoviasi dalam melaksanakan pengawasan di situasi tidak normal ini. Saat ini, angka positif Covid-19 rata-rata mencapai 1.000 orang per hari. (Baca juga: KPU dan Bawaslu Diingatkan Tak Sederhanakan Persoalan)
“PKPU tahapan sudah diberlakukan, kita sedang menunggu tahapan teknis. Antara lain, proses verifikasi dukungan calon perseorangan yang akan dimulai pada 24 Juni ini,” ungkapnya dalam konferensi pers daring, Senin (15/6/2020).
Bawaslu akan mengimbangi setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada terbit. Afifuddin menerangkan, Bawaslu saat ini sedang mengumpulkan indeks kerawanan pilkada (IKP). IKP itu akan diumumkan di setiap tahapan pilkada.
Nantinya, sehari menjelang verifikasi dukungan calon perseorangan dan pemutahiran daftar pemilih, Bawaslu akan menyampaikan IKP kepada publik. Dia menegaskan, protokol kesehatan harus diterapkan di setiap tahapan pilkada.
Bawaslu pun akan memperketat pengawasan terhadap media sosial (medsos). Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa inoviasi dalam melaksanakan pengawasan di situasi tidak normal ini. Saat ini, angka positif Covid-19 rata-rata mencapai 1.000 orang per hari. (Baca juga: KPU dan Bawaslu Diingatkan Tak Sederhanakan Persoalan)
“PKPU tahapan sudah diberlakukan, kita sedang menunggu tahapan teknis. Antara lain, proses verifikasi dukungan calon perseorangan yang akan dimulai pada 24 Juni ini,” ungkapnya dalam konferensi pers daring, Senin (15/6/2020).
Bawaslu akan mengimbangi setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada terbit. Afifuddin menerangkan, Bawaslu saat ini sedang mengumpulkan indeks kerawanan pilkada (IKP). IKP itu akan diumumkan di setiap tahapan pilkada.
Nantinya, sehari menjelang verifikasi dukungan calon perseorangan dan pemutahiran daftar pemilih, Bawaslu akan menyampaikan IKP kepada publik. Dia menegaskan, protokol kesehatan harus diterapkan di setiap tahapan pilkada.
Lihat Juga :