KPU dan Bawaslu Diingatkan Tak Sederhanakan Persoalan
Senin, 15 Juni 2020 - 13:06 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda proses tahapan verifikasi faktual calon perorangan yang sedianya harus dilakukan 18 Juni mundur menjadi 24 Juni. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda proses tahapan verifikasi faktual calon perorangan yang sedianya harus dilakukan 18 Juni mundur menjadi 24 Juni.
(Baca juga: Keluarkan Keputusan, KPU Tegaskan Tahapan Pilkada Mulai Dilanjutkan Hari Ini)
Hal ini karena belum adanya kepastian alat pelindung diri (APD) kesehatan untuk penyelenggara ad hoc. Sebagai gantinya, KPU memakai anggaran untuk menyediakan APD dari masing-masih KPU daerah.
(Baca juga: Kemendagri Segera Serahkan DP4 Tambahan Pilkada Serentak 2020)
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengingatkan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa memyederhanakan persoalan.
(Baca juga: Keluarkan Keputusan, KPU Tegaskan Tahapan Pilkada Mulai Dilanjutkan Hari Ini)
Hal ini karena belum adanya kepastian alat pelindung diri (APD) kesehatan untuk penyelenggara ad hoc. Sebagai gantinya, KPU memakai anggaran untuk menyediakan APD dari masing-masih KPU daerah.
(Baca juga: Kemendagri Segera Serahkan DP4 Tambahan Pilkada Serentak 2020)
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengingatkan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa memyederhanakan persoalan.
Lihat Juga :