KPU dan Bawaslu Diingatkan Tak Sederhanakan Persoalan

Senin, 15 Juni 2020 - 13:06 WIB
loading...
KPU dan Bawaslu Diingatkan Tak Sederhanakan Persoalan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda proses tahapan verifikasi faktual calon perorangan yang sedianya harus dilakukan 18 Juni mundur menjadi 24 Juni. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda proses tahapan verifikasi faktual calon perorangan yang sedianya harus dilakukan 18 Juni mundur menjadi 24 Juni.

(Baca juga: Keluarkan Keputusan, KPU Tegaskan Tahapan Pilkada Mulai Dilanjutkan Hari Ini)

Hal ini karena belum adanya kepastian alat pelindung diri (APD) kesehatan untuk penyelenggara ad hoc. Sebagai gantinya, KPU memakai anggaran untuk menyediakan APD dari masing-masih KPU daerah.

(Baca juga: Kemendagri Segera Serahkan DP4 Tambahan Pilkada Serentak 2020)

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengingatkan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa memyederhanakan persoalan.

"Tahapan Pilkada di daerah, atau lokasi yang belum ada atau belum lengkap APD dan perangkat kesehatan, sebaiknya jangan dimulai dulu," kata Fadli saat dihubungi SINDOnews, Senin (15/6/2020).

Fadli menilai, kondisi yang dialami KPU sebagai penyelenggara Pilkada secara serentak buah dari kesimpulan rapat antara DPR, Pemerintah dan KPU April 2020 lalu yang memutuskan bahwa Pilkada digelar 9 Desember 2020.

Padahal, di bulan itu, diprediksi pandemi virus corona masih berlangsung. Maka itu, sejak awal, Fadli mengaku lembaganya menyarankan kepada KPU, pemerintah dan DPR agar mau menunda Pilkada hingga 2021.

Karena jika tidak, pelaksanaan Pilkada nantinya akan menimbulkan berbagai persoalan, seperti keselamatan jiwa penyelenggara dan masyarakat yang memilih.

"Bahwa pilkada yang dilaksanakan ditengah pandemi, mesti dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas dia.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)