DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 - 21:36 WIB
loading...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M Mayambouw. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M Mayambouw. Pasalnya, Johannis terbukti masih berstatus ASN dalam periodenya menjabat Ketua Bawaslu Tambrauw.

Perkara Johannis teregister dengan nomor 4-PKE-DKPP/II/2026. Adapun sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu dibacakan pada Jumat, 5 Juni 2026.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam keterangan resmi DKPP, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat

Status Johannis sebagai ASN aktif terkonfirmasi dari keterangan berbagai pihak dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada 5 Mei 2026, seperti Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw dan keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga terbukti dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved