Putusan Bebas atau Lepas dari Tuntutan Dapat Diajukan Kasasi: Suatu Pemikiran Sesat

Kamis, 03 Maret 2022 - 10:43 WIB
loading...
A A A
Masalah akhir dari proses peradilan yang terjadi sebagaimana diuraikan di atas merupakan suatu kemustahilan yang mengakibatkan kekecewaan seorang terdakwa terkait dan juga telah meruak kebahagiaan terdakwa dan keluarganya. Adalah suatu kemustahlian sebagai akibat dari doktrin hukum kolonila tersebut disebabkan perjuangan seseorang terdakwa untuk memperoleh keadilan telah dijalani melalui proses panjang sejak ditetapkan sebagai tersangka menanti sampai dengan kurang lebih 400 hari untuk memperoleh putusan yang adil dan bijaksana.

Di sisi lain jaksa/penuntut umum telah diberikan kesempatan sejak perkara dilanjutkan dari P16 s/d P21 untuk memperoleh bukti yang cukup bahwa bukti dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke sidang pengadilan.

Jaksa/penuntut juga telah diberikan kesempatan untuk membuktikan selama sidang pengadilan dan meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa telah terbukti bersalah praktik hukum tersebut selanjutnya telah diperkuat oleh yurisprudensi MA yang telah menjatuhkan putusan pengadilan dan dinyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pengajuan kasasi atas putusan bebas.

Mahkamah Konstitusi RI, di dalam putusan nomor; 114/PUU-X/2012 Tanggal 26 Maret tahun 2013 terkait permohonan uji materi atas ketentuan Pasal 244 KUHAP telah menyatakan, bahwa frasa,
"kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209) bertentangan dengan bertentangan denagan Undang-Undang Dasar negara RI tahun 1945. dan menyatakan frasa, kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 UU Nomor 8 tahun 1981 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Keadaan hukum sebagai mana telah diuraikan di atas mencerminkan telah terjadi konflik antara kepentingan hukum kejaksaan atas nama negara dan kepentingan hukum atas nama warga negaranya.

Dihubungkan dengan Konstitusi UUD45 maka praktik hukum pengajuan kasasi atas putusan bebas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD45; bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum; dan Pasal 28 G ayat (1) UUD45, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pengakuan atas doktrin hukum bahwa putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan yang masih dapat dikasasi dalam praktik sama saja artinya dengan hilangnya hak warga termasuk terdakwa untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hak asasi dalam status terdakwa yang menggambarkan bahwa upaya hukum dalam KUHAP bukan solusi dari masalah bagi seorang dalam status terdakwa melainkan justru merupakan masalah baru dan merupakan masalah yang tiada berakhir (unending problems).

Doktrin hukum yang membenarkan kebebasan terdakwa masih bisa dibatasi oleh pengajuan kasasi oleh penuntut umum mencerminkan bahwa negara telah memperpanjang penderitaan seseorang terdakwa karena pembatasan-pembatasan atas hak terdakwa untuk memperoleh kebebasanya yang justru diperoleh dan berasal dari putusan Lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasan manapun.

Masalah hukum yang serius dari praktik hukum tersebut merupakan perlakuan hukum yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan warga negara termasuk dalam status terdakwa alias kezaliman dalam penegakan hukum. Arah politik hukum pidana abad 21 sudah seharusnya mengikuti standar internasional yang diakui universal oleh masyarakat internasional yang beradab.

Sepatutnya pengakuan atas doktrin hukum mengenai tafsir hukum atas frasa bebas menjadi bebas tidak murni selain bebas murni ditinggalkan dan revisi UU Nomor 8 tahun 1981 segera disahkan dengan penambahan ayat baru dalam Pasal 244 dan Pasal 67 KUHAP untuk menegaskan makna bahwa larangan upaya hukum apapun dnyatakan secara eksplisit di dalam ayat (2) Pasal 244 dan Pasal 67 baru.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)