Putusan Bebas atau Lepas dari Tuntutan Dapat Diajukan Kasasi: Suatu Pemikiran Sesat

Kamis, 03 Maret 2022 - 10:43 WIB
loading...
Putusan Bebas atau Lepas...
Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana. Foto/SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Pakar Hukum Pidana

PRAKTIK hukum di mana terdakwa telah dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan akan tetap jaksa penuntut dapat mengajukan banding hanya terjadi di Indonesia. Bagaimana praktik hukum tersebut dapat terjadi dan dilakukan? Pertanyaan atas praktik hukum ini sepatutnya diketahui dasar hukum yang dijadikan acuan/rujukan jaksa penuntut selama ini.

Sedangkan berdasarkan dua ketentuan dalam KUHAP telah ditegaskan sebagai berikut: Pasal 67 kuhap Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Di dalam ketentuan Pasal 244 KUHAP, juga ditegaskan hal yang sama sebagai berikut: Terdapat putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas. Atas dasar dua ketentuan KUHAP tersebut jelas dan nyata disebutkan bahwa, putusan bebas dan lepas dari tuntutan hukum tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

Hal ini dapat dipahami karena pertama, pergantian dari HIR (Hukum Acara Pidana Belanda) kepada KUHAP bertujuan menempatkan seorang tersangka/terdakwa sebagai manusia subjek hukum, bukan sebagai objek hukum sehingga jelas KUHAP mencerminkan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa.

Namun kemudian dalam praktik hukum pasca berlakunya KUHAP tahun 1981, yaitu pada tahun 1983, Menteri Kehakiman menetapkan Surat Keputusan nomor M.14-PW.07.03 tanggal 10 Desember 1983 Tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang membuka celah hukum untuk menyimpang dari dua ketentuan KUHAP tersebut di atas yaitu sebagaiaman hal dikemukakan sebagai berikut: Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.

SK Menteri Kehakiman sebagai tambahan berlakunya KUHAP tersebut merupakan awal penyimpangan terhadap maksud dan tujuan pergantian HIR (hukum acara pidana Belanda) kepada KUHAP-hukum acara pidana nasional (Indonesia) dengan UU Nomor 8 tahun 1981.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Berita Terkini
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved