Ali Safa'at Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Pemilu untuk Semua Pemangku Kepentingan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon komisioner KPU periode 2022-2027 dari kalangan akademisi Muchamad Ali Safa'at menekankan terwujudnya pemilu yang berintegritas dan partisipatif. Hal itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan.
Ahli hukum dari Universitas Brawijaya tersebut memaparkan visi dan misinya dalam uji kepatutan dan kelayakan yang digelar oleh Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Secara spesifik ia merinci sejumlah persoalan pemilu yang kerap muncul, di antaranya masalah data pemilih, beban penyelenggara, kerumitan administratif, suara yang tidak sah, penggunaan media sosial, serta pengadaan logistik, dan distribusi.
"Untuk menyelesaikannya perlu sejumlah strategi yang mencakup regulasi, kerja sama dan komunikasi, sumber daya manusia, dan sistem informasi," kata Ali.
Kata Ali, mengenai regulasi, penyelesaiaannya mulai dari instrumen perencanaan yang baik, penataan materi, pedoman pelaksanaan yang berkepastian, serta sistem untuk mengantisipasi sengketa dan pelanggaran. Kerja sama dan komunikasi amat penting dilakukan antara pihak penyelenggara, peserta dan masyarakat, serta pemerintah dan DPR.
"Ada satu kesatuan penyelenggaraan yang mencakup pelayanan, pembentukan regulasi, pengawasan dan partisipasi, dukungan dan fasilitas, pengadaan distribusi dan logistik, serta sosialisasi dan pendidikan pemilih," paparnya.
Selanjutnya, kata Ali, peningkatan kualitas SDM adalah kunci. Hal itu mensyaratkan adanya kapasitas literasi, integritas, serta ketahanan dan kesehatan.
Mengenai sistem informasi pemilu, Ali menegaskan tentang pengembangan untuk memudahkan dan mempercepat penyelenggaraan pemilu, terutama yang berkaitan dengan sistem rekapitulasi. "Integrasi sistem informasi dengan pengembangan sistem rekapitulasi, meliputi transformasi dokumen elektronik, ketepatan dan kecepatan penghitungan, akses kepada peserta pemilu, yang pada akhirnya juga akan membantu meringankan beban penyelenggara," kata Ali.
Ahli hukum dari Universitas Brawijaya tersebut memaparkan visi dan misinya dalam uji kepatutan dan kelayakan yang digelar oleh Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Secara spesifik ia merinci sejumlah persoalan pemilu yang kerap muncul, di antaranya masalah data pemilih, beban penyelenggara, kerumitan administratif, suara yang tidak sah, penggunaan media sosial, serta pengadaan logistik, dan distribusi.
"Untuk menyelesaikannya perlu sejumlah strategi yang mencakup regulasi, kerja sama dan komunikasi, sumber daya manusia, dan sistem informasi," kata Ali.
Kata Ali, mengenai regulasi, penyelesaiaannya mulai dari instrumen perencanaan yang baik, penataan materi, pedoman pelaksanaan yang berkepastian, serta sistem untuk mengantisipasi sengketa dan pelanggaran. Kerja sama dan komunikasi amat penting dilakukan antara pihak penyelenggara, peserta dan masyarakat, serta pemerintah dan DPR.
"Ada satu kesatuan penyelenggaraan yang mencakup pelayanan, pembentukan regulasi, pengawasan dan partisipasi, dukungan dan fasilitas, pengadaan distribusi dan logistik, serta sosialisasi dan pendidikan pemilih," paparnya.
Selanjutnya, kata Ali, peningkatan kualitas SDM adalah kunci. Hal itu mensyaratkan adanya kapasitas literasi, integritas, serta ketahanan dan kesehatan.
Mengenai sistem informasi pemilu, Ali menegaskan tentang pengembangan untuk memudahkan dan mempercepat penyelenggaraan pemilu, terutama yang berkaitan dengan sistem rekapitulasi. "Integrasi sistem informasi dengan pengembangan sistem rekapitulasi, meliputi transformasi dokumen elektronik, ketepatan dan kecepatan penghitungan, akses kepada peserta pemilu, yang pada akhirnya juga akan membantu meringankan beban penyelenggara," kata Ali.
(rca)