Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal

Senin, 14 Februari 2022 - 19:20 WIB
loading...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Calon Komisioner KPU periode 2022-2027 Hasyim Asyari menjalani uji kepatutan dan kelayakan (Fit and proper test) di Komisi II DPR RI, hari ini. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Calon Komisioner KPU periode 2022-2027 Hasyim Asy'ari menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi II DPR RI, hari ini. Calon petahana itu dicecar pertanyaan oleh sejumlah anggota Komisi II DPR mengenai 897 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang meninggal pada Pemilu 2019.

Hasyim menyampaikan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah beban kerja petugas penyelenggara pemilu. Menurutnya, beban kerja yang berat itu berhubungan dari tingkat undang-undang yang mewajibkan penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara.

Terlebih, kata dia, para petugas KPPS ini bukan aparatur sipil negara (ASN), juga bukan tenaga kerja. Namun, bekerja melebihi waktu 8 jam dan hanya diberikan honor Rp500 ribu.

Baca Juga: Tragedi Ratusan KPPS Meninggal, Eks Ketua KPU DKI Dukung Investigasi



"Jadi bahan catatan kita selama ini anggota KPPS honornya Rp500 ribu dengan durasi kerja yang begitu panjang melampaui 8 jam dan beban kerja dan tekanan-tekanan," kata Hasyim dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Maka itu, Hasyim mengusulkan agar honor petugas KPPS ke depannya ditambah. "Karena itu sekiranya nanti disetujui kami mengajukan tambahan honor anggota KPPS supaya kemudian semangat," katanya.

Dia mengungkapkan pada Pemilu 2019 telah melakukan mitigasi dengan mengajukan bantuan asuransi untuk petugas KPPS. Tetapi pemerintah tidak setuju.

Baca Juga: Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Perwakilan Dokter Temui Fahri Hamzah di DPR

Di sisi lain, kata dia, berdasarkan temuan beberapa lembaga seperti dari UGM, Kementerian Kesehatan, hingga IDI, sebagian besar petugas KPPS yang meninggal dunia karena penyakit bawaan atau komorbid. Sementara, pengalaman Pilkada 2020, Satgas Covid-19, BNPB, dan Kemenkes merekomendasikan petugas KPPS yang direkrut maksimal berumur 50 tahun.

"Berdasarkan itu kemudian ke depan ini sudah sampaikan KPU provinsi kabupaten kota segera mengindentifikasi dan melaporkan kepada kami pertama kemungkinan kami akan atur penyelenggara badan adhoc ini maksimal 50 tahun usianya yang kemudian harus sehat," tuturnya.

Untuk itu, KPU RI harus bekerja sama dengan pemerintah dan meminta bantuan fasilitas pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS. Hasyim menambahkan, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, syarat menjadi petugas KPPS harus telah divaksin minimal dua kali.

"Jadi kalau kami identifikasi ada kalau gabungan badan adhoc di dalam di luar negeri ada 8 juta kalau kita cek angka warga kita sudah divaksin sudah melampaui itu jadi Insya Allah sudah bisa terpenuhi," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)