Wajib Tes Covid-19 di Transportasi Umum Dinilai Bebani Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kewajiban melakukan tes virus Corona (Covid-19) bagi penumpang pesawat udara dan kapal laut dinilai berlebihan dan tidak beralasan, bahkan membebani masyarakat.
Anggota DPR periode 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, selain membebani biaya dan menyita waktu, juga tidak menjamin penumpang tersebut bebas dari Covid-19 saat menggunakan sarana dan prasarana transportasi.
Karena sebelum menggunakan transportasi pesawat dan kapal laut, mereka harus melewati transportasi lanjutan.
Selain itu, sebelum dan sesudahnya juga harus melewati infrastruktur terminal serta sumber daya manusia (SDM) yang tidak berstandarisasi bebas Covid-19 yang terbaru. "SDM mereka tidak dites setiap 3-7 hari seperti yang diterapkan kepada calon penumpang yang harus berstandarisasi bebas Covid-19 dengan lama waktu pemeriksaan antara 3-7 hari," ujar Bambang Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
( )
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas (SEGT) Nomor 7 Tahun 2020, salah satu persyaratan calon penumpang transportasi umum, baik laut dan udara untuk perjalanan harus tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari dan rapid test yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Dia menilai, SEGT Nomor 7 Tahun 2020 akan bias dan tidak efektif bila semua petugas yang ada di pelabuhan laut maupun udara, termasuk regulator yang ada di dalamnya serta kru, petugas tenant, Kementerian Kesehatan dan petugas keamanan di terminal, tidak melaksanakan tes PCR setiap 3-7 hari, dan menstandarkan bebas Covid-19 bagi terminal dengan mendapatkan sertifikasi maksimal setiap tujuh hari sekali.
"Maka SEGT Nomor 7 Tahun 2020 yang diberlakukan untuk penumpang menjadi tidak ada manfaat. Karena calon penumpang moda transportasi akan berinteraksi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur terminal tersebut," tuturnya.
Menurut Bambang Haryo, pesawat dan kapal merupakan transportasi publik sehingga penumpang pasti akan berinteraksi dengan fasilitas publik selama perjalanan, mulai dari tempat asalnya hingga tujuan.
"Apakah pemerintah bisa menjamin alat transportasi dan terminal bandara atau pelabuhan pasti steril semua dari Covid-19? Tidak mungkin,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika mau adil, kebijakan wajib tes Covid-19 jangan hanya berlaku bagi penumpang, tetapi juga seluruh komponen yang ada di bandara atau pelabuhan, serta semua transportasi publik dari tempat asal yang menuju terminal ataupun dari terminal menuju tempat tujuan akhir.
"Jadi janganlah menyudutkan konsumen sedangkan pemerintah yang menyediakan infrastruktur dan sumber daya manusianya tidak melaksanakan standarisasi Covid-19 tersebut,” kata politikus Partai Gerindra ini,
Menurut dia, transportasi merupakan urat nadi dan darah perekonomian sehingga tidak boleh dihambat dengan aturan yang tidak penting dan berbiaya tinggi.
Diketahui, kata Bambang, biaya tes Covid-19 secara mandiri relatif mahal. Dia menyebutkan di salah satu rumah sakit swasta, untuk rapid test, misalnya, sekitar Rp400.000 sementara tes swab PCR berkisar Rp1,5 juta(hasil test keluar dalam 10 hari), Rp3,5 juta (7 hari), hingga Rp6,5 juta (3 hari).
Menurut dia, ada indikasi pandemi Covid-19 justru dijadikan ajang untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, dan Kementerian Perhubungan bisa dikendalikan oleh kebijakan Gugus Tugas yang dinilai tidak berdasar.
“Saat ini Presiden Jokowi sudah bersiap menerapkan new normal maka kebijakan Gugus Tugas tersebut seharusnya telah dicabut," tuturnya.
Di sisi lain, kata Bambang, sebagian besar kota besar di Indonesia sudah menyandang predikat zona merah dan bahkan hitam. Interaksi antarkota di dalam kepulauan atau antarpulau sudah tidak perlu adanya pengetatan yang sesuai dengan SEGT Nomor 7 tahun 2020 seperti halnya yang diberlakukan di sebagian besar negara yaitu Jepang, Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Australia, Malaysia, Filipina dan lain lain.
"Mereka tidak memberlakukan pemeriksaan tes Covid-19 atau PCR bagi penumpang pesawat, kapal laut dan termasuk kereta api,” ungkapnya.
Menurut Bambang, ketentuan SEGT Nomor 7 tahun 2020 yang diberlakukan untuk transportasi udara, laut dan darat di Indonesia mengesankan Kementerian Perhubungan sebagai subsektor terlihat lemah dan kurang memahami esensi kebijakan transportasi sehingga diindikasikan mudah dikendalikan oleh kepentingan komersial.
Apabila aturan tersebut tetap dipaksakan, kata pria yang pernah menjadi Senior Investigator KNKT, patut diduga ada indikasi permainan oknum pemerintah di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan dengan pengusaha oportunis yang memanfaatkan untuk komersialisasi tes Covid-19.
"Seharusnya YLKI dan Ombudsman serta DPR harus bertindak tegas atas adanya dugaan konspirasi tersebut," tuturnya.
Anggota DPR periode 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, selain membebani biaya dan menyita waktu, juga tidak menjamin penumpang tersebut bebas dari Covid-19 saat menggunakan sarana dan prasarana transportasi.
Karena sebelum menggunakan transportasi pesawat dan kapal laut, mereka harus melewati transportasi lanjutan.
Selain itu, sebelum dan sesudahnya juga harus melewati infrastruktur terminal serta sumber daya manusia (SDM) yang tidak berstandarisasi bebas Covid-19 yang terbaru. "SDM mereka tidak dites setiap 3-7 hari seperti yang diterapkan kepada calon penumpang yang harus berstandarisasi bebas Covid-19 dengan lama waktu pemeriksaan antara 3-7 hari," ujar Bambang Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
( )
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas (SEGT) Nomor 7 Tahun 2020, salah satu persyaratan calon penumpang transportasi umum, baik laut dan udara untuk perjalanan harus tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari dan rapid test yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Dia menilai, SEGT Nomor 7 Tahun 2020 akan bias dan tidak efektif bila semua petugas yang ada di pelabuhan laut maupun udara, termasuk regulator yang ada di dalamnya serta kru, petugas tenant, Kementerian Kesehatan dan petugas keamanan di terminal, tidak melaksanakan tes PCR setiap 3-7 hari, dan menstandarkan bebas Covid-19 bagi terminal dengan mendapatkan sertifikasi maksimal setiap tujuh hari sekali.
"Maka SEGT Nomor 7 Tahun 2020 yang diberlakukan untuk penumpang menjadi tidak ada manfaat. Karena calon penumpang moda transportasi akan berinteraksi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur terminal tersebut," tuturnya.
Menurut Bambang Haryo, pesawat dan kapal merupakan transportasi publik sehingga penumpang pasti akan berinteraksi dengan fasilitas publik selama perjalanan, mulai dari tempat asalnya hingga tujuan.
"Apakah pemerintah bisa menjamin alat transportasi dan terminal bandara atau pelabuhan pasti steril semua dari Covid-19? Tidak mungkin,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika mau adil, kebijakan wajib tes Covid-19 jangan hanya berlaku bagi penumpang, tetapi juga seluruh komponen yang ada di bandara atau pelabuhan, serta semua transportasi publik dari tempat asal yang menuju terminal ataupun dari terminal menuju tempat tujuan akhir.
"Jadi janganlah menyudutkan konsumen sedangkan pemerintah yang menyediakan infrastruktur dan sumber daya manusianya tidak melaksanakan standarisasi Covid-19 tersebut,” kata politikus Partai Gerindra ini,
Menurut dia, transportasi merupakan urat nadi dan darah perekonomian sehingga tidak boleh dihambat dengan aturan yang tidak penting dan berbiaya tinggi.
Diketahui, kata Bambang, biaya tes Covid-19 secara mandiri relatif mahal. Dia menyebutkan di salah satu rumah sakit swasta, untuk rapid test, misalnya, sekitar Rp400.000 sementara tes swab PCR berkisar Rp1,5 juta(hasil test keluar dalam 10 hari), Rp3,5 juta (7 hari), hingga Rp6,5 juta (3 hari).
Menurut dia, ada indikasi pandemi Covid-19 justru dijadikan ajang untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, dan Kementerian Perhubungan bisa dikendalikan oleh kebijakan Gugus Tugas yang dinilai tidak berdasar.
“Saat ini Presiden Jokowi sudah bersiap menerapkan new normal maka kebijakan Gugus Tugas tersebut seharusnya telah dicabut," tuturnya.
Di sisi lain, kata Bambang, sebagian besar kota besar di Indonesia sudah menyandang predikat zona merah dan bahkan hitam. Interaksi antarkota di dalam kepulauan atau antarpulau sudah tidak perlu adanya pengetatan yang sesuai dengan SEGT Nomor 7 tahun 2020 seperti halnya yang diberlakukan di sebagian besar negara yaitu Jepang, Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Australia, Malaysia, Filipina dan lain lain.
"Mereka tidak memberlakukan pemeriksaan tes Covid-19 atau PCR bagi penumpang pesawat, kapal laut dan termasuk kereta api,” ungkapnya.
Menurut Bambang, ketentuan SEGT Nomor 7 tahun 2020 yang diberlakukan untuk transportasi udara, laut dan darat di Indonesia mengesankan Kementerian Perhubungan sebagai subsektor terlihat lemah dan kurang memahami esensi kebijakan transportasi sehingga diindikasikan mudah dikendalikan oleh kepentingan komersial.
Apabila aturan tersebut tetap dipaksakan, kata pria yang pernah menjadi Senior Investigator KNKT, patut diduga ada indikasi permainan oknum pemerintah di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan dengan pengusaha oportunis yang memanfaatkan untuk komersialisasi tes Covid-19.
"Seharusnya YLKI dan Ombudsman serta DPR harus bertindak tegas atas adanya dugaan konspirasi tersebut," tuturnya.
(dam)