Pengamat Transportasi Publik Sayangkan Pengelolaan Terminal Tipe A Tak Maksimal

Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:27 WIB
loading...
Pengamat Transportasi Publik Sayangkan Pengelolaan Terminal Tipe A Tak Maksimal
Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik Bambang Haryo Soekartono mengaku prihatin dengan kondisi terminal tipe A saat ini. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Alih kelola ratusan terminal bus tipe A dari pemerintah daerah (Pemda) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai kurang efektif. Tercatat, ada 128 terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak bisa dimanfaatkan dengan baik.

Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik Bambang Haryo Soekartono mengaku prihatin dengan kondisi terminal tipe A saat ini. Menurut dia, seharusnya di bawah pengelolaan Kemenhub, hak masyarakat dalam bertransportasi dapat terpenuhi namun yang terjadi sebaliknya. Sebanyak 40 terminal tipe A yang sudah direnovasi dengan anggaran sekitar Rp2 triliun malah tidak diberdayakan.

"Contohnya, terminal tipe A Mangkang di Semarang sudah direnovasi tetapi tidak dimanfaatkan maksimal oleh bus AKAP karena posisi terminal tidak strategis bagi perusahaan bus dan penumpan sehingga perusahaan bus dan penumpang lebih memilih bongkar muat di kantor-kantor agen perusahaan bus yang dekat dengan pintu jalan tol. Akibatnya, terminal tipe A Mangkang terlihat sangat sepi bus antar provinsi," ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, fungsi terminal tipe A menjadi tempat transit integrasi bus AKAP dengan transportasi publik antarkabupaten dalam provinsi. Terminal juga berfungsi untuk pendataan origin destination penumpang, tugas Kemenhub mendata jumlah dan menyiapkan armada sesuai jumlah penumpang.

”Terminal tipe A harus bisa sebagai fungsi rest area bagi awak bus dan penumpang karena perjalanan antarprovinsi sangat jauh, sekaligus bisa dimanfaatkan Kemenhub untuk mendeteksi kondisi bus, awak bus dan penumpang yang diangkutnya. Misalnya, pengecekan ramp chek,” katanya.

Termasuk untuk menyosialisasikan regulasi pemerintah kepada awak bus dan penumpang untuk menyatukan visi dan misi layanan serta keselamatan transportasi sehingga tercipta suatu transportasi yang handal, aman, nyaman dan selamat. Alumni ITS Surabaya ini mencontohkan, terminal tipe A yang tidak dimanfaatkan oleh bus AKAP adalah Terminal Sritanjung, Banyuwangi.

Penerima penghargaan Anggota DPR-RI Teraspiratif 2019 ini menyebut sebagian besar bus AKAP tidak masuk ke terminal. Begitu juga dengan Terminal Giwangan Yogyakarta. Kondisinya yang sangat kumuh membuat para penumpang lebih senang naik dan turun di luar terminal. Padahal wilayah tersebut merupakan ikon pariwisata.

"Ini terbukti bahwa sebagian besar terminal tipe A tidak dimanfaatkan maksimal oleh perusahaan bus karena tidak diminati oleh mereka, karena juga tidak ada ketegasan dari Kemenhub untuk melaksanakan satu aturan yang sudah di buat oleh Kemenhub sesuai dengan Pasal 36 Undang - Undang No 22 Tahun 2009 yang isinya setiap angkutan publik wajib singgah di terminal, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek," ucapnya.

Pria yang akrab disapa BHS ini menambahkan, sebagian besar terminal yang diserahkan pemda yang dalam keadaan baik untuk menjadi terminal tipe A sebagian tidak dirawat. Bahkan, kondisi fasilitas banyak yang rusak sehingga masyarakat merasa tidak nyaman dan aman untuk menunggu di terminal.

“Pemerintah daerah telah beberapa kali mengingatkan Kemenhub, misalnya di terminal tipe A Purboyo Madiun pada 2018-2019. Kemenhub pernah diingatkan oleh Wali Kota Madiun dan baru direspon dan ditinjau Dirjen Darat Budi Setiadi Mei 2022 tetapi hingga saat ini belum ada perubahan perbaikan,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)