Ambiguitas Kedudukan Pemerintahan Otorita IKN Nusantara
loading...
A
A
A
Begitu pun pula menjadi tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi dan UU Kementerian Negara apabila pelembagaan otorita dan Kepala Otorita IKN disejajarkan setingkat dengan lembaga kementerian dan jabatan menteri karena berdasarkan ketentuan Pasal 17 UUD 1945 secara eksplisit pula nomenklatur yang dipakai perihal pejabat yang bertugas membantu Presiden dalam membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan beserta pengangkatan dan pemberhentiannya ditunjuk langsung oleh Presiden adalah jabatan Menteri, bukan jabatan Kepala Otorita walaupun mekanisme pengangkatannya juga ditunjuk langsung oleh Presiden dengan adanya perbedaan tipis setelah melewati mekanisme konsultasi dengan DPR yang mana mekanisme ini tidak dikenal dalam penunjukan jabatan Menteri.
Pemerintah perlu menyikapi secara serius terkait persoalan ambiguitas kedudukan Otorita IKN baru ini dalam bentuk pemerintahan yang relevan agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) kewenangan dan sinergitas dengan kementerian, pemerintah daerah maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
Pemerintah perlu menyikapi secara serius terkait persoalan ambiguitas kedudukan Otorita IKN baru ini dalam bentuk pemerintahan yang relevan agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) kewenangan dan sinergitas dengan kementerian, pemerintah daerah maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
(abd)