Menakar Konstitusionalitas Presidential Threshold

Rabu, 19 Januari 2022 - 12:31 WIB
loading...
Menakar Konstitusionalitas...
Jamaludin Ghafur (Foto: Ist)
A A A
Jamaludin Ghafur
Dosen HTN dan Anggota Dewan Pakar Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) FH UII

DI ANTARA antara sekian banyak objek pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan pengujian atas konstitusionalitas presidential threshold (PT) merupakan satu di antara atau bahkan mungkin satu-satunya pasal yang paling sering digugat.

Sekalipun MK telah berkali-kali pula mengeluarkan putusan menolak dan/atau tidak dapat menerima permohonan, namun hal ini tidak menyurutkan keinginan sebagian besar masyarakat untuk terus mempersoalkan kebijakan PT ini setiap menjelang pemilu.

Terbukti, saat ini sudah ada puluhan masyarakat dengan beragam latar belakang profesi, kembali mengajukan permohonan kepada MK agar berkenan untuk membatalkan PT sebagai syarat pencapresan.

Jika dicermati secara seksama, semua putusan MK terdahulu yang menolak pengujian PT berlandas pada satu argumen yaitu kebijakan ini tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 sehingga hal ini tidak ada sangkut paut dengan persoalan konstitusionalitas tetapi semata-mata merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang (UU). Dengan kata lain, kebijakan ini “suka-suka” Pemerintah dan DPR.

Sekilas argumen MK tersebut dapat diterima secara nalar nomatif-legalistik karena memang tidak ada satu pun pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hal ini. Namun yang harus diingat adalah tugas hakim MK bukan hanya sekadar membaca UUD 1945 secara tekstual, tetapi lebih dari itu harus juga menggali makna dan ruh dari tiap-tiap pasal yang ada di dalamnya.

Jika MK hanya sekadar memutus dengan kaca mata kuda berdasarkan pemaknaan normatif-legalistik, maka hampir pasti akan banyak tatanan ketatanegaraan yang tidak terdapat aturannya dalam UUD. Sebab konstitusi sebagai hukum tertinggi, sifat pengaturan normanya memang bersifat umum-abstrak, tidak rigid, dan tidak mengatur hal yang bersifat teknis operasional. Konstitusi hanya berisi muatan filosofis, kerangka dasar dan prinsip-prinsip pokok bernegara dengan tujuan agar keberadaannya bersifat lentur sehingga senantiasa dapat dikontekstualisasi dalam arus perubahan zaman. Dengan karakternya yang seperti ini, konstitusi akan dapat dijamin daya tahannya dan tidak terbelakang, ketinggalan zaman, serta senantiasa mampu menjawab semua persoalan ketatanegaraan. Bagaimanapun, teks konstitusi bersifat statis, sementara kehidupan masyarakat berjalan dinamis.

Konstitusionalitas Presidential Threshold
Berdasar argumen bahwa konstitusi hanya berisi pengaturan hal-hal pokok kenegaraan yang bersifat fundamental, maka menentukan konstitusionalitas PT tidak boleh hanya semata-mata membaca UUD secara gramatikal-tekstual. Hakim konstitusi harus mampu menggali nilai-nilai dan asas-asas yang terkandung di dalamnya.

Jika dicermati secara seksama, ada beberapa hal yang menjadi landasan dilakukannya perubahan pengaturan pemilu presiden (pilpres) dalam UUD hasil amendemen. Dua di antaranya adalah keinginan untuk mendemokratiskan pelaksanaan pilpres dan memperkuat sistem pemerintahan presidensil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
Berita Terkini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved