Menakar Konstitusionalitas Presidential Threshold

Rabu, 19 Januari 2022 - 12:31 WIB
loading...
A A A
Selain merusak tatanan sistem presidensil, kebijakan PT juga telah menurunkan derajat demokratisasi pelaksanaan pilpres. Hal ini misalnya terlihat dari semakin terbatasnya jumlah calon sehingga pilpres tidak lagi berlangsung secara kompetitif. Padahal salah satu ciri pemilu yang demokratis adalah diikuti oleh calon yang beragam sehingga memungkin pemilih untuk mendapatkan alternatif pilihan.

Lebih dari itu, PT tidak hanya menyebabkan kadar kompetisi dalam pemilu menjadi berkurang, tetapi juga telah merusak tatanan demokratisasi internal parpol sebab rekrutmen capres/cawapres tidak berlangsung secara demokratis dan terbuka sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilu dan UU Parpol, tetapi sepenuhnya dihegemoni oleh kekuasaan para elite dan ketua umum parpol.

Dengan mempertimbangkan berbagai dampak negatif dari kebijakan PT terhadap keberlangsungan demokratisasi penyelenggaraan pilpres dan penguatan sistem presidensil, maka tidak ada salahnya jika MK melakukan ijtihad baru dengan menghapuskan ketentuan PT yang keberadaannya jelas-jelas bertentangan dengan ruh konstitusi.

Semua ini tentu hanya mungkin terwujud jika hakim konstitusi tidak membaca UUD 1945 hanya sekadar gramatikal-tekstual tetapi lebih jauh yaitu menyelami makna tersurat maupun tersirat yang terkandung di dalamnya.

(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0852 seconds (0.1#10.140)