Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:42 WIB
loading...
Ridwan Yasin Masih Berstatus...
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di pilbup setempat lantaran calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Foto/Ilustrasi/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di pilbup setempat dalam jangka waktu selambatnya 60 hari lantaran calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Mahkamah mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pilbup Gorontalo Utara 2024.

Adapun putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya

"Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang

MK memerintahkan, PSU Pilbup Gorontalo Utara dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Rekomendasi
Sunan Kalijaga Buka...
Sunan Kalijaga Buka Suara setelah Dituding Tak Profesional oleh Erin Wartia
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Berita Terkini
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved