Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:42 WIB
loading...
Ridwan Yasin Masih Berstatus...
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di pilbup setempat lantaran calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Foto/Ilustrasi/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di pilbup setempat dalam jangka waktu selambatnya 60 hari lantaran calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Mahkamah mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pilbup Gorontalo Utara 2024.

Adapun putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya

"Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (24/2/2025).



MK memerintahkan, PSU Pilbup Gorontalo Utara dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, terdapat fakta hukum Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Pasalnya, masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah 25 April 2025.

"Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status terpidana yang dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula telah selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Hakim Konstitusi Erny.

“Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," sambungnya.

Dalam pertimbangan MK, kata Erny, konsekuensi ketidakabsahan Calon Bupati Ridwan Yasin karena statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Bupati Muksin Badar memenuhi syarat, namun keduanya merupakan pasangan calon. Hal demikian membawa akibat bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum.

Selanjutnya, kata dia, implikasi hukum yang timbul tidak hanya terbatas pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut, tetapi juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri: BPKP Sudah Diminta Review agar Transparan
Kepala Daerah Baru Momentum...
Kepala Daerah Baru Momentum Penguatan Etika Pemerintahan
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Hasan Nasbi: Proses yang Dijalani Kemendagri Sesuai Aturan
Bertemu Megawati, Pramono:...
Bertemu Megawati, Pramono: Kepala Daerah dari PDIP Bakal Ikut Retreat Gelombang Kedua
Rekomendasi
AHM Berangkatkan 2.572...
AHM Berangkatkan 2.572 Pemilik Motor Honda ke Kampung Halaman
Catat! Begini Pola Operasional...
Catat! Begini Pola Operasional MRT Jakarta saat Libur Lebaran 2025
Beban Usaha Naik, Garuda...
Beban Usaha Naik, Garuda Indonesia Catat Rugi Rp1,15 Triliun di 2024
Berita Terkini
Prabowo Panggil Gubernur...
Prabowo Panggil Gubernur Lemhannas ke Istana, Ada Apa?
1 jam yang lalu
Kisah Ridwan Kamil Merancang...
Kisah Ridwan Kamil Merancang Masjid Raya Al-Jabbar hingga Klaim Bantuan ke NU Rp1 Triliun
2 jam yang lalu
Deretan Dirlantas Polda...
Deretan Dirlantas Polda yang Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Berikut Ini Penggantinya
2 jam yang lalu
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
3 jam yang lalu
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
3 jam yang lalu
Selain Dikirimi Paket...
Selain Dikirimi Paket Kepala Babi, Akun Instagram Tempo Diteror hingga WA Cica Diretas, Pelakunya Ternyata...
4 jam yang lalu
Infografis
FBI Tuding Korea Utara...
FBI Tuding Korea Utara Retas Kripto Senilai Rp25 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved