Jadi Korban Kriminalisasi, Advokat Tony Budidjaja Harapkan Keadilan
Rabu, 05 Maret 2025 - 10:14 WIB
loading...
Tim Kuasa Hukum Tony Budidjaja, Todung Mulya Lubis di Lubis Santosa & Maramis Law Firm, Equity Tower Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025). Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Advokat Tony Budidjaja merasa menjadi korban kriminalisasi terkait kasus dugaan pengaduan palsu saat membela Vinmas Overseas, Ltd pihak terlapor yakni PT Sumi Asih yang tidak mematuhi perintah pengadilan yang saat itu dilaporkannya ke Bareskrim Polri dengan surat nomor LP/1407/XII/2017. Akan tetapi, dirinya malah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan nomor Surat Nomor: S. Tap/ 18/11/2023/Reskrim Jaksel tertanggal 10 Februari 2023 tanpa adanya pemeriksaan dan alat bukit yang jelas.
Bahkan, perkara yang menyeret Tony sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim Kuasa Hukum Tony, Todung Mulya Lubis menilai dengan adanya kriminalisasi terhadap Tony tersebut menandakan adanya suatu ekosistem yang tidak kondusif dalam penegakkan hukum. Ia pun menyinggung jika Presiden Prabowo mengetahui hal tersebut pasti bakal bertindak.
"Kalau Pak Prabowo tahu, saya yakin Pak Prabowo ini orangnya sangat banyak membaca dan tahu pengalaman di dunia lain. Kalau dijelaskan dia akan merasa bahwa ini adalah suatu abuse of power, suatu injustice yang tidak boleh terjadi di negeri ini," kata Todung di Lubis Santosa & Maramis Law Firm, Equity Tower Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Sudirman Said Prihatin Para Tersangka Korupsi Pertamina Masih Muda-muda, Mengalami Kaderisasi?
Ia mengatakan, jaminan seorang advokat dalam menjalankan tugasnya telah termaktub dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang menjamin imunitas profesi dalam menjalankan tugasnya. Namun hal itu bertolak belakang dengan Tony mendadak jadi tersangka dan dijadikan terdakwa dengan perkara yang tidak jelas.
"Jadi ini yang disebut kriminalisasi, kapan kita bisa menjalankan profesi kita sebagai profesi yang independen yang bebas mandiri kalau kita diancam kriminalisasi semacam ini," ujar dia.
Sementara itu, Tony menceritakan adanya kejanggalan saat dirinya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan. Ketika pascasidang dengan agenda putusan atas eksepsi, Ketua Majelis Hakim justru harus diganti dengan alasan ketua hakim sebelumnya mendapatkan tugas baru.
Bahkan, perkara yang menyeret Tony sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim Kuasa Hukum Tony, Todung Mulya Lubis menilai dengan adanya kriminalisasi terhadap Tony tersebut menandakan adanya suatu ekosistem yang tidak kondusif dalam penegakkan hukum. Ia pun menyinggung jika Presiden Prabowo mengetahui hal tersebut pasti bakal bertindak.
"Kalau Pak Prabowo tahu, saya yakin Pak Prabowo ini orangnya sangat banyak membaca dan tahu pengalaman di dunia lain. Kalau dijelaskan dia akan merasa bahwa ini adalah suatu abuse of power, suatu injustice yang tidak boleh terjadi di negeri ini," kata Todung di Lubis Santosa & Maramis Law Firm, Equity Tower Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Sudirman Said Prihatin Para Tersangka Korupsi Pertamina Masih Muda-muda, Mengalami Kaderisasi?
Ia mengatakan, jaminan seorang advokat dalam menjalankan tugasnya telah termaktub dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang menjamin imunitas profesi dalam menjalankan tugasnya. Namun hal itu bertolak belakang dengan Tony mendadak jadi tersangka dan dijadikan terdakwa dengan perkara yang tidak jelas.
"Jadi ini yang disebut kriminalisasi, kapan kita bisa menjalankan profesi kita sebagai profesi yang independen yang bebas mandiri kalau kita diancam kriminalisasi semacam ini," ujar dia.
Sementara itu, Tony menceritakan adanya kejanggalan saat dirinya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan. Ketika pascasidang dengan agenda putusan atas eksepsi, Ketua Majelis Hakim justru harus diganti dengan alasan ketua hakim sebelumnya mendapatkan tugas baru.
Lihat Juga :