Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Senin, 17 Januari 2022 - 21:36 WIB
loading...
Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. "Hari ini resmi kami sampaikan, telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB," kata Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean kepada awak media, Jakarta, Senin (17/1/2022).



Rony menjelaskan, permohonan itu diserahkan ke penyidik untuk sebagai pertimbangan agar penangguhan penahanan terhadap kliennya dapat dikabulkan. "Kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," ujar Rony.



Adapun, pertimbangan penangguhan penahanan itu mulai dari permasalahan kesehatan hingga alasan faktor keluarga. "Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga. Kedua, alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak 2019, beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya. Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih. Itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," papar Rony.

Seperti diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ferdinand juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3806 seconds (0.1#10.140)