Rutin Periksa Tahanan, Polri Pastikan Ferdinand Hutahaean Sehat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terus melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh tahanan termasuk Ferdinand Hutahaean secara berkelanjutan atau rutin. Tersangka dugaan ujaran kebencian dipastikan dalam kondisi sehat.
"Penyidik selalu perhatikan kesehatan setiap tahanan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap FH secara kontinuitas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Sampai dengan pemeriksaan terakhir, Polri memastikan bahwa kondisi dari Ferdinand Hutahaean dalam keadaan sehat. Sehingga, dapat dilakukan proses penahanan.
"Sampai hari ini yang bersangkutan dalam kondisi sehat," ucap Ramadhan.
Diketahui, saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ferdinand menyatakan membawa riwayat penyakit yang dideritanya. Ia mengklaim memiliki penyakit yang mengkhawatirkan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Penyidik selalu perhatikan kesehatan setiap tahanan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap FH secara kontinuitas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Sampai dengan pemeriksaan terakhir, Polri memastikan bahwa kondisi dari Ferdinand Hutahaean dalam keadaan sehat. Sehingga, dapat dilakukan proses penahanan.
"Sampai hari ini yang bersangkutan dalam kondisi sehat," ucap Ramadhan.
Diketahui, saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ferdinand menyatakan membawa riwayat penyakit yang dideritanya. Ia mengklaim memiliki penyakit yang mengkhawatirkan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
(kri)