Bareskrim Polri Buru 2 DPO Kasus TPPO 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri memburu dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang ke Jerman.
Diketahui, dua tersangka berinisial ER alias EW dan A alias AE masih berada di Jerman. Kepolisian juga telah menerbitkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Polri telah menerbitkan DPO kepada 2 dua orang yang diduga berada di Jerman, berkoordinasi dengan Divhubinter karena akan diterbitkan notice untuk mencari yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Jumat (5/4/2024).
Di sisi lain, kata Trunoyudo, pihaknya telah memeriksa tiga tersangka lain yang berada di Indonesia dan bekerja di universitas. Mereka adalah SS (laki-laki), 65 tahun; AJ (perempuan), 52 tahun; dan MZ (laki-laki), 60 tahun. "Kemudian untuk tersangka yang sudah berada di Indonesia telah diperiksa semua," katanya.
Sebagai informasi, ada lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang ke Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan kepolisian menerapkan modus program magang atau ferien job ke Jerman sebagai TPPO.
Djuhandani menjelaskan, pengiriman 1.047 mahasiswa dari 33 universitas ke Jerman terdapat unsur penipuan dan eksploitasi, sehingga dapat dikenakan pasal perdagangan orang.
"Gini dengan kasus TPPO kita akan melihat beberapa unsur-unsur cara merekrutnya, Kemudian dari prosesnya ada penipuan-penipuan yang kita masukkan, unsur penipuannya sudah masuk, kemudian ada tujuan eksploitasi," kata Djuhandani, Kamis, 4 April 2024.
Ribuan mahasiswa itu, kata Djuhandani, dieksploitasi dengan bekerja kasar, dan tidak sesuai jurusannya. Bahkan, orang yang menyosialisasikan program magang itu mendapatkan untung.
Diketahui, dua tersangka berinisial ER alias EW dan A alias AE masih berada di Jerman. Kepolisian juga telah menerbitkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Polri telah menerbitkan DPO kepada 2 dua orang yang diduga berada di Jerman, berkoordinasi dengan Divhubinter karena akan diterbitkan notice untuk mencari yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Jumat (5/4/2024).
Di sisi lain, kata Trunoyudo, pihaknya telah memeriksa tiga tersangka lain yang berada di Indonesia dan bekerja di universitas. Mereka adalah SS (laki-laki), 65 tahun; AJ (perempuan), 52 tahun; dan MZ (laki-laki), 60 tahun. "Kemudian untuk tersangka yang sudah berada di Indonesia telah diperiksa semua," katanya.
Sebagai informasi, ada lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang ke Jerman.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan kepolisian menerapkan modus program magang atau ferien job ke Jerman sebagai TPPO.
Djuhandani menjelaskan, pengiriman 1.047 mahasiswa dari 33 universitas ke Jerman terdapat unsur penipuan dan eksploitasi, sehingga dapat dikenakan pasal perdagangan orang.
"Gini dengan kasus TPPO kita akan melihat beberapa unsur-unsur cara merekrutnya, Kemudian dari prosesnya ada penipuan-penipuan yang kita masukkan, unsur penipuannya sudah masuk, kemudian ada tujuan eksploitasi," kata Djuhandani, Kamis, 4 April 2024.
Ribuan mahasiswa itu, kata Djuhandani, dieksploitasi dengan bekerja kasar, dan tidak sesuai jurusannya. Bahkan, orang yang menyosialisasikan program magang itu mendapatkan untung.
(cip)