Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Tak Tahan, Bareskrim: Pertimbangan Faktor Usia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa berkedok magang ke Jerman, Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 3 April 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) itu pun diizinkan pulang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rajardjo Puro mengungkap alasannya tak menahan Sihol adalah karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni, 65 tahun. "Sementara yang bersangkutan kita tidak lakukan penahanan dengan alasan juga melihat usia," kata Djuhandhani, dikutip Kamis (4/4/2024).
Selain itu, kata Djuhandhani, pihaknya menilai Sihol Situngkir kooperatif selama menjalani proses hukum. "Selama proses ini juga koperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," ucapnya.
Djuhandhani mengungkap, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik melayangkan sebanyak 48 pertanyaan, terkait dengan apa saja yang dilakukan Sihol dalam kasus ini hingga kronologi adanya program magang tersebut.
Djuhandhani mengatakan, Sihol mengaku tidak pernah mengatakan program yang disosialisasikannya sebagai program magang.
"Karena selama ini yang disampaikan oleh universitas yang dipromosikan oleh yang bersangkutan, bersangkutan menyampaikan bahwa itu dikaitkan ataupun dibuat sedemikian rupa sehingga mahasiswa menyatakan ini adalah kegiatan program ferienjob," kata Djuhandhani.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) itu pun diizinkan pulang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rajardjo Puro mengungkap alasannya tak menahan Sihol adalah karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni, 65 tahun. "Sementara yang bersangkutan kita tidak lakukan penahanan dengan alasan juga melihat usia," kata Djuhandhani, dikutip Kamis (4/4/2024).
Selain itu, kata Djuhandhani, pihaknya menilai Sihol Situngkir kooperatif selama menjalani proses hukum. "Selama proses ini juga koperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," ucapnya.
Djuhandhani mengungkap, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik melayangkan sebanyak 48 pertanyaan, terkait dengan apa saja yang dilakukan Sihol dalam kasus ini hingga kronologi adanya program magang tersebut.
Djuhandhani mengatakan, Sihol mengaku tidak pernah mengatakan program yang disosialisasikannya sebagai program magang.
"Karena selama ini yang disampaikan oleh universitas yang dipromosikan oleh yang bersangkutan, bersangkutan menyampaikan bahwa itu dikaitkan ataupun dibuat sedemikian rupa sehingga mahasiswa menyatakan ini adalah kegiatan program ferienjob," kata Djuhandhani.
(cip)