Karier Moncer, Kajati DKI Jakarta Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus

Kamis, 06 Januari 2022 - 08:52 WIB
loading...
Karier Moncer, Kajati DKI Jakarta Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
Kajati DKI Jakarta Febrie Adriansyah diangkat sebagai Jampidus di Kejagung menggantikan Ali Mukartono yang ditugaskan mengisi jabatan Jamwas. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah ditunjuk sebagai Jaksa Muda Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Febrie diangkat menggantikan Ali Mukartono yang ditugaskan menjadi Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas).

"Febrie Adriansyah, sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).



Diketahui, sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febri telah menorehkan banyak prestasi saat menjadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Febrie telah banyak membongkar kasus megakorupsi di antaranya kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, dan kasus korupsi Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.

Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 22,78 triliun. Kasus yang tak kalah menggemparkan adalah kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Dalam kasus Jiwasraya BPK mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.



Sebanyak enam orang dijebloskan dalam kasus tersebut di antaranya Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kemudian kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga dijebloskan di antarany Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.



Sebelumnya, di masa pensiunnya Setia Untung Arimuladi diberhentikan secara hormat terhitung sejak 1 Januari 2022. Dalam SK yang sama, posisi Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung kini digantikan Amir Yanto sebelumnya menjabat Jamwas. Posisinya diisi Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat Jampidsus.

"Ali Mukartono Jaksa Utama sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelas Leonard.

Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia akan melantik Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 mendatang.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)