Kejagung Anggap Pernyataan Prabowo Koruptor Divonis 50 Tahun Pemikiran Filosofis

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:39 WIB
loading...
Kejagung Anggap Pernyataan...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024). FOTO/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang diberikan terhadap para koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah. Prabowo menilai semestinya para koruptor dihukum berat hingga 50 tahun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Prabowo Subianto tersebut yang diduga terkait vonis 6,5 tahun Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pernyataan tersebut merupakan pemikiran filosofis Prabowo selaku kepala negara.

"Selalu saya sampaikan ya presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan," kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).



Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara. Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim hanya memvonis 6,5 tahun penajra. Terkait vonis tersebut, Kejagung telah mengajukan banding.

"Nah sedangkan kita itu tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu UU Tipikor," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," kata Prabowo.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri pemasyarakatan yah, jaksa agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira".
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
Dua Saudara Tua: Sinergi...
Dua Saudara Tua: Sinergi Indonesia-Malaysia di KTT ASEAN Plus
Mahasiswi ITB Pengunggah...
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditahan di Bareskrim
Soroti Insiden Kecelakaan...
Soroti Insiden Kecelakaan Maut, Istana: Presiden Prabowo Minta Dimitigasi
Prabowo Kangen Nasi...
Prabowo Kangen Nasi Goreng Megawati, Pertemuan sedang Diatur
Megawati Ungkap Prabowo...
Megawati Ungkap Prabowo Bolak-balik Tanya Kapan Dibikinin Nasi Goreng
TPPU Duta Palma, Kejagung...
TPPU Duta Palma, Kejagung Telah Sita Total Aset Rp6,8 Triliun
9.835 Unit Koperasi...
9.835 Unit Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk, Prabowo Kumpulkan Para Menteri
Hukum Tajam ke Bawah...
Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas? Farel Tarek Sentil Lewat Sketsa Komedi
Rekomendasi
BYD Geser Honda, Inilah...
BYD Geser Honda, Inilah 10 Mobil Terlaris di Indonesia pada April 2025
Apple Siap Integrasikan...
Apple Siap Integrasikan AI ke dalam Website Safari
267 Paus yang Pernah...
267 Paus yang Pernah Memimpin Gereja Katolik
Berita Terkini
Daftar Lengkap 51 Pati...
Daftar Lengkap 51 Pati TNI AU Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto pada Akhir April 2025
Ini Alasan Polisi Tangguhkan...
Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
ERIA Perkuat Peran Media...
ERIA Perkuat Peran Media Dalam Pelaporan Isu Kawasan
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
Profil Wahyudi Andrianto,...
Profil Wahyudi Andrianto, Adik Ipar Jokowi yang Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved